http://m.bisnis.com/articles/harga-emas-berbalik-naik-hari-ini-akan-berlanjutkah
Latest Updates RSS
-
zudin
-
zudin
Di kalangan ekonom Islam tercatat beberapa pakar yang melihat bahaya bunga termasuk debt culture sebagai motor perekonomian, seperti Muslehuddin (1974), Qureshi (1979), Kahf (dalam Khurshid, 1981), Siddiqi (1981), Chapra (1985 dan 1996), Allais (1993), Choudry dan Mirakhor (1997).[1] Sementara itu beberapa ekonom konvensional menyoroti bagaimana bunga memiliki andil yang sangat besa pada masalah perangkap hutang (debt trap) yang sudah membelenggu dunia, tidak hanya negara-negara ketiga tapi juga negara-negara maju. Ekonom-ekonom tersebut diantaranya; Rowbotham (1998)[2], Barberton dan Lane (1999)[3], Jeanne (2000)[4], Hahnel (2000)[5].
Barberton dan Lane berpendapat bahwa sistem finansial barat sejak awal 1970-an sudah sangat tergantung dengan utang (debt addiction). Ekspansi besar dari public debt tidak dapat selalu diasosiasikan dengan peningkatan pada kinerja ekonomi. Karena peningkatan utang tidak diikuti dengan peningkatan economic returns pada tahun-tahun setelahnya. Barberton dan Lane bahkan memprediksikan sebuah kisis yang akan memukul sistem keuangan barat.
“The credit and capital markets have grown too rapidly, with too little transparency and accountability. Prepare for an explosion that will rock the western financial system to its foundations.”
Sementara itu mantan direktur Bank of England, Lord Josiah Stamp, dalam pernyataannya (puluhan tahun yang lalu) di bawah ini menggambarkan bagaimana kekuasaan sebuah bank menggunakan bunga sebagai senjatanya.
“The modern banking system manufactures money out of nothing. The process is perhaps the most astounding piece of sleight of hand that was ever invented. Banking was conceived in inequity and born in sin. Bankers own the earth; take it away from them, but leave them with the power to create credit, and with the stroke of a pen they will create enough money to buy it back again. If you want to be slaves of the bankers, and pay the cost of your own slavery, then let the banks create money.”[6]
[2] Michael Rowbotham, “Excerpts from The Grip of death: A Study of Moden Money, Debt Slavery and Destructive Economics, Jon Carpente Publishing, Oxford, 1998.
[3] Peter Barberton & Allen Lane, “Excerpts from Debt and Delusion,” The Pinguin Press, 1999.
[4] Olivier Jeanne. “Foreign Currency Debt and The Global Financial Architecture, “ European Economic Review, No. 44, 2000, pp. 719-727.
[5] Robin Hahnel, “Capitalist Globalism In Crisis: Pat One: Boom and Bust,” http://www.zmag.og.
[6] Lord J. Stamp, Public Addess in Central Hall, Westminster, 1937.Tulisan di atas ini saya cuplik dari buku saya Bab 6 tentang Riba dan Implikasinya dalam perekonomian. Tidak bermaksud mengatakan bahwa tulisan saya cukup relevan atau ingin menunjuk bahwa diri saya benar, tetapi sekedar ingin mengungkapkan keterkejutan, kalau betul inilah saat dimana gempa sekaligus tsunami maha dahsyat mengguncang ekonomi Eropa dan Amerika, saya tidak menyangka secepat ini.
Sekali lagi, seperti ajakan-ajakan saya sebelumnya, mari cermati dan tonton drama paling mahal di abad milenium ini, thriller yang sangat menegangkan dari episod ekonomi raksasa nan digdaya dari Eropa dan Amerika.
Lihat saja masa sudah bergerak dan telah menunjuk jari pada bank-bank dan bursa sebagai musuh publik paling utama, sebagai tertuduh biang kerok dari keterpurukan ekonomi mereka, duh ga sabar saya ingin melihat ending ini semua…
selamat menikmati..
-
zudin
Komunitas anti kemapanan Kapitalisme menemukan momentum, gerakan sosial anti kesenjangan pun menemukan momentum, maka berkumpullah mereka dalam satu kampanye yang sama yaitu OccupyWallstreet, dengan slogan yang kini menjadi teriakan di jalan-jalan “we are the 99 per cent!”
Perlawanan terhadap kapitalisme mengalami diversifikasi bentuk. Dahulu perlawanannya berupa sentimen pemikiran terutama dari kalangan akademisi sosialis-marxist dan kritisi kualitatif dari para aktifis sosial-budaya, kini perlawanannya begitu definitif, tajam dan agresif, yaitu perlawanan jalanan. Perlawanan jenis ini paling ditakuti oleh pihak status quo pada sektor apapun. Perlawanan jalanan merupakan bentuk perlawanan damai yang telah terbukti efektifnya oleh sejarah di banyak peradaban.
Gerakan perlawanan terhadap kapitalisme yang populer saat ini adalah gerakan yang ada di bawah payung kampanye OccupyWallstreet. Gerakan ini memprotes corporate influence on democracy, a growing disparity in wealth, and the absence of legal repercussions behind the recent global financial crisis (lihat OccupyWallstreet.org). Gerakan ini dimulai oleh lembaga Adbusters, yaitu the Canadian-based group Adbusters Media Foundation. Mereka dikenal melalui iklan layanan masyarakat mereka mengenai anti-consumerist di majalah Adbusters. Gerakan ini dimulai di Zuccotti Park di Wall Street – New York. Dan sampai sekarang gerakan dengan jumlah yang mencapai ribuan orang terus memadati Zuccotti Park. Beruntung taman ini bukanlah properti publik melainkan property swasta, sehingga polisi tidak memiliki kewenangan mengusir demonstran dari tempat ini.
Inisiator gerakan ini mengakui bahwa gerakan ini terinspirasi oleh gerakan rakyat di timur tengah, yang biasa dikenal dengan istilah Arab Spring. Oleh sebab itu, disalah satu media maya, mereka menulis slogan “From Tahrir Square to Times Square”. Kedua gerakan menyusuhkan substansi yang sama, yaitu penolakan segala bentuk intimidasi, baik intimidasi politik maupun intimidasi ekonomi.
Mereka menyuarakan dzalimnya kalangan korporasi terhadap kehidupan mereka. Dengan kekuasaan uang yang mereka punya kemampuan mengontrol penuh kebijakan ekonomi publik, menentukan arah hukum dan politik, atau mempengaruhi secara signifikan jalannya demokrasi. Sehingga esensinya kekuatan pemerintah sebenarnya ada di tangan para CEO korporasi besar.
Oleh karena itu mereka juga muncul dengan slogan ikonik; “we are the 99 per cent”. Dengan slogan ini mereka yang ada di barisan ini ingin menyampaikan beberapa pesan krusial kepada masyarakat, kepada pemerintah dan utamanya kepada pihak korporasi besar yang mereka posisikan sebagai “public enemy number one”. Slogan ini menggambarkan bahwa mayoritas (99%) rakyat ternyata menikmati kue pendapatan yang sangat-sangat kecil sementara minoritas kaya (1%) menguasai kue pendapatan begitu besarnya (tahun 2007 mereka menguasai 23,5% dari total pendapatan US), sehingga ketimpangan atau kesenjangan ekonomi (khususnya Amerika) tergolong besar (lihat GINI Ratio).
Pesan mereka kepada masyarakat luas, bahwa merekalah yang mayoritas, merekalah yang sepatutnya berkuasa untuk menentukan nasib dan kebebasan mereka dalam ekonomi, merekalah sepatutnya menikmati kue pendapatan dengan porsi yang adil. Sementara kepada pemerintah mereka menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan nasib mayoritas rakyatnya melalui kebijakan-kebijakan yang lebih adil.
Sedangkan kepada korporasi besar khususnya lembaga keuangan, seruannya adalah mereka tidak bisa begitu saja mengabaikan rakyat dengan terus mencetak profit yang begitu tinggi mengandalkan limpahan uang yang mereka punya (generate profit out of nothing) dan menikmati suapan bailout dari pemerintah yang diambil dari pajak yang rakyat bayar untuk menopang keterpurukan perusahaan mereka akibat keserakahan yang mereka sendiri lakukan.
Disisi pemerintah, perkembangan ini semakin membuat runyam suasana. Alih-aling menjaga dan memelihara kepercayaan semua pihak terhadap kondisi keuangan dalam negeri, situasi saat ini malah men-downgrade kepercayaan publik baik domestik maupun internasional. Kondisi semakin kacau bukan hanya di episentrum pergerakan ini yaitu di Amerika Serikat, tetapi menular dan meluas di negara-negara lain, bukan hanya di Eropa tetapi juga hampir disambut diseluruh belahan benua. Sejak pertengahan Oktober 2011 ini pergerakan sejenis telah merebak di kota-kota utama dunia, seperti London, Birmingham, Auckland, Sydney, Hong Kong, Taipei, Tokyo, Paris, Madrid, Berlin, Hamburg, Leipzig, Frankfurt, Zurich,Rome.
Perhatikan komentar Perdana Menteri Yunani George Papandreou yang mendukung gerakan protes OccupyWallstreet, “We fight for changing the global economic system, like many anti-Wall Street citizens who rightly protest against the inequalities and injustices of the system.”
Dibalik perkembangan situasi Amerika dan Eropa yang jauh dari kondisi membaik, mengintip juga potensi kekacauan yang lain, seperti social unrest dan kerusuhan anti migran. Beberapa tahun yang lalu tidak pernah terbayangkan potensi ini dapat terjadi di bumi negara-negara maju itu, tetapi kini, rasanya semua imajinasi menakutkan itu dapat terjadi kapan saja atau mungkin tinggal menunggu waktu.
Dengan tingkat pengangguran yang relatif tinggi; US lebih dari 9,1%, UK 7,8%, Prancis 9,6%, Yunani 12,9%, Italia 8,6%, Irlandia 12,6%, Portugal 11,2% dan Spanyol 20,4%, dan tingkat utang luar negeri dibandingkan dengan GDP (debt service ratio) mereka yang kini berjejer rapih mendekati angka rata-rata 100%, kecemasan pada meluasnya krisis utang menjadi krisis ekonomi dan krisis politik menjadi sangat-sangat mungkin. Masih ingat kerusuhan yang terjadi di London dan beberapa kota besar di Inggris yang baru lalu?
Ingat krisis keuangan kali ini episentrumnya bukan lagi ada di pasar (swasta) tetapi ada di pemerintah (utang pemerintah). Wajar jika pakar ekonomi manapun sedikit menahan nafas mencermati apa yang terjadi di daratan Eropa dan Amerika. Kegagalan di kedua raksasa ekonomi dunia ini tentu diyakini akan menyeret ekonomi global masuk dalam musim krisis yang sangat panjang.
Namun jika krisis ini sebagai biaya yang harus ditanggung oleh rakyat mereka untu mendapatkan sistem dan kehidupan yang lebih adil (lebih baik), mungkin mereka yang saat ini ada di jalan-jalan meneriakkan slogan-slogan perjuangan keadilan ekonomi di bawah bendera OccupyWallstreet tidak akan keberatan. (bersambung) -
zudin
Ijtihad Ekonomi Islam
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
melanjutkan diskursus pada hal-hal yang selama ini krusial dalam pemahaman dasar ekonomi Islam atau keuangan syariah, khususnya dalam rangka penetapan direction dan destination pengembangan keuangan syariah di tanah air, terlampir tulisan yang diharapkan dapat menjadi upaya knowledge sharing yang bermanfaat.
Ijtihad Ekonomi Islam
Sudah beberapa kali dalam beberapa diskusi tentang kecenderungan operasional dan produk perbankan syariah yang semakin jauh dari jati diri ekonomi Islam, saya harus berhadapan dengan argumentasi klasik “ijtihad itu meskipun salah tetap akan mendapat satu kebaikan”. Argumentasi ini seakan dijadikan alasan ampuh bagi mereka yang bersemangat melakukan terobosan-terobosan operasional dan produk perbankan syariah. Padahal terobosan yang dilakukan terkesan mengabaikan kemashlahatan system.
Tetapi dengan kecenderungan perkembangan bentuk aplikasi khususnya produk perbankan syariah yang semakin identik dengan produk perbankan konvensional. Tentu argumentasi dasar ijtihad tadi menjadi “mengganggu”, entah ada yang salah dalam penggunaannya atau karena banyak yang belum begitu dalam pemahaman dari maksud sesungguhnya dari dalil itu. Karena itu pulalah, saya jadi tertarik untuk mengetahui lebih dalam makna dalil itu serta bagaimana sepatutnya dalil itu digunakan.
Pertama kali yang tentu perlu diketahui adalah makna kata dari ijtihad. Dari beberapa literature disebutkan bahwa ijtihad akar katanya memiliki tiga huruf (jahada) yang dalam bentuk masdarnya menjadi jahdun dan juhdun. Ulama ada yang berpendapat keduanya memiliki makna yang sama yaitu kemampuan, tetapi ada pula ulama yang mengartikan berbeda, yaitu al jahd itu sebagai “mengerahkan segala kemampuan” dan al juhd sebagai “kesulitan”.
Tetapi jika di teliti lebih jauh sebenarnya pembagian makna al jahd dan al juhd ini memiliki kesamaan maksud, dimana keduanya dapat dikatakan saling melengkapi. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akar kata itu menghimpun makna; mengerahkan segala kemampuan dalam menghadapi kesulitan. Tidak heran jika seorang ulama bernama Raghib Al Isfahani mendefinisikan kata ijtihad dengan menggabungkan makna dua akar kata diatas yang memiliki inti substansi yang sama; ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh yang mengerahkan segala kemampuan dengan menanggung semua kesulitan yang ada di dalamnya.
Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa ranah dan penggunaan ijtihad menyebar diberbagai aspek kehidupan, seperti politik, hukum, social-budaya dan juga ekonomi. Khusus untuk ekonomi (Islam), ijtihad harus diakui memiliki peran yang sangat krusial. Dengan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks, sofistikasi produk dan transaksi, dimana perkembangan dan sofistikasi tersebut secara teknis tidak sama dengan apa yang dilakukan pada masa Nabi dan Sahabat, maka hal ini membuat ijtihad menjadi satu kebutuhan yang sangat penting. Posisi ijtihad juga menjadi sentral. Oleh sebab itu, ketepatan melakukan dan kebenarannya hasil menjadi satu hal yang juga krusial.
Dengan perkembangan mutakhir dari ekonomi khususnya di sector keuangan syariah, peran ijtihad menjadi semakin sentral. Karena hampir disetiap pengembangan keuangan syariah, baik itu operasional maupun produk, selalu bersentuhan dan di-back up dengan ijtihad. Ijtihadlah yang menjadi factor yang sangat menentukan untuk menjaga orisinalitas praktek keuangan syariah agar aplikasinya selalu in-line dengan semangat ekonomi Islam. Ijtihad yang benar, tentu mampu memelihara karakteristik unik keuangan syariah. Terlebih lagi, ketika saat ini keuangan syariah dipraktekkan berdampingan dengan keuangan konvensional dan pelakunya mayoritas masih berlatar belakang pendidikan (pengetahuan, keahlian dan pola pikir konvensional.
Atas alasan ini, saya menilai ijtihad menjadi sangat penting untuk diketahui nature-nya, seperti kapan secara tepat melakukannya, bagaimana menggunakannya, proses mendapatkannya, atau siapa yang patut melakukannya. Dalam pengembangan system keuangan syariah, ijtihad tidak bisa dilakukan serampangan. Ketika memang tidak ditemukan dalil pelarangan dari suatu muamalah, yang perlu diyakinkan apakah memang tidak ada dalil yang melarang atau pengetahuan yang terbatas sehingga tidak mampu memahami subtansi masalah sehingga akhirnya sampai pada proses ijtihad yang berkesimpulan “boleh”.
Berbeda dengan ijtihad menentukan kehalalan suatu makanan, ijtihad praktek keuangan syariah memiliki alat control dalam menilai ketepatan ijtihad tersebut. Apa alat kontrolnya? Yang saya yakini, alat control utamanya adalah implikasi praktek tersebut. Implikasi ekonomi tentu mudah diketahui menggunakan logika sebab-akibat. Praktek keuangan syariah adalah bagian dari ekonomi yang memang pada dasarnya adalah alur transmisi sebab-akibat. Sehingga kebenaran dan ketepatan ijtihad menjadi relative mudah dikenali atau setidaknya memiliki banyak alat ukurnya. Oleh karenanya, ditengah kondisi pengetahuan ekonomi dan fikih yang belum melebur secara baik di diri seorang pakar atau ulama saat ini, maka ijtihad ekonomi Islam atau keuangan syariah, sepatutnya dilakukan secara kolektif oleh dua pemegang disiplin ilmu tersebut.
Nah, berdasarkan definisi yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa hal krusial yang menurut saya menjadi penting untuk dipahami. Ketika kaidah muamalah Islam (termasuk didalamnya keuangan syariah) menyebutkan bahwa “pada dasarnya semua muamalah itu boleh kecuali ada dalil yang melarang”, maka dalam muamalah Islam pertanyaan yang relevan terhadap suatu aktifitas ekonomi apakah ia boleh atau tidak boleh adalah “apakah ada dalil yang melarang”. Berbeda dengan ibadah, dimana pertanyaan yang relevan adalah “apakah ada dalil yang membolehkan”, mengingat muamalah dan ibadah memiliki dua kaidah yang bertolak belakang.
Oleh sebab itu, maka mengklasifikasikan sebuah praktek muamalah itu boleh atau tidak boleh (sekali lagi) sangat ditentukan oleh kedalaman pemahaman dan pengetahuan seseorang (yang diamanahi tugas mengeluarkan fatwa/berijtihad) terhadap dalil-dalil pelarangan bermuamalah. Ketika pengetahuan dan pemahamannya tidak begitu luas dan dalam, maka boleh jadi seseorang akan overlook dalam mengambil kesimpulan atas sebuah masalah. Dan saya meyakini bahwa hal terpenting dari pengetahuan dan pemahaman yang dalam itu adalah sebuah hasil analisa atau kesimpulan yang berdasar pada pemahaman utuh atau pengetahuan substansi/esensi/hakikat masalah.
Selain itu, ijtihad yang dilakukan seseorang untuk kepentingan pribadi dirinya mungkin tidak akan menjadi masalah yang terlalu krusial dibandingkan ijtihad yang ditujukan untuk kepentingan umum, kepentingan masyarakat luas. Oleh sebab itu ijtihad dibidang keuangan (termasuk ekonomi) syariah harus disikapi dengan berhati-hati, dengan sensitifitas yang tinggi, mengingat ijtihad (yang berakhir pada perumusan fatwa) dibidang itu mempertaruhkan kepentingan umum. Kaidah bahwa “ijtihad itu meskipun salah tetap akan mendapat satu kebaikan” tidak dapat dengan serampangan dipakai dengan konotasi menganggap ringan semua masalah. Kaidah ini tidak bisa dengan seenaknya dijadikan dalih untuk mengeluarkan fatwa tanpa perhitungan yang matang, tanpa landasan yang kuat.
Ingat!!! Dalam praktek keuangan syariah, ijtihad yang salah dan berakhir pada fatwa yang keliru akan berimplikasi pada kerusakan system keuangan bahkan kekacauan ekonomi yang berakibat buruk bagi banyak orang. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa kalau ijtihadnya keliru, maka ada satu kebaikan yang diberikan oleh Allah SWT. Ijtihad harus dilakukan dalam ruang usaha yang sungguh-sungguh dan maksimal, sesuai dengan definisi ijtihad itu sendiri.
Ditengah kondisi wujudnya dikotomi pengetahuan fikih dan praktek keuangan (karena keilmuan keuangan syariah relative baru, sehingga memang ahli fikih masih terbatas pengetahuannya pada aspek hukum muamalah dan praktisi keuangan belum memiliki pengetahuan fikih dengan baik), maka menjadi sangat wajar apabila sebuah ijtihad dalam rangka mendapatkan fatwa, mempertimbangkan dua sudut pandang pengetahuan tadi.
Artinya ijtihad harus dilakukan bersama, fatwa harus mendengarkan dan mempertimbangkan kedua sudut pandang, baik alasan fikih maupun alasan keuangan termasuk ekonomi, agar mendapatkan gambaran utuh dan menyeluruh terhadap suatu masalah. Bagaimana bisa menerima ijtihad yang berasal dari seseorang yang tidak mengetahui dengan benar masalah yang menjadi objek ijtihadnya. Apalagi dalam bidang keuangan syariah atau perbankan syariah. Ijtihad terhadap produk keuangan/perbankan syariah, haruslah didasari atas pemahaman mendalam terhadap produk tersebut, memahami mekanismenya juga implikasi-implikasinya.
Jika hanya mengakomodasi satu pihak saja tentu akan misleading dalam menyimpulkan sebuah permasalahan yang tengah diijtihadkan. Apalagi dalam ranah fikih, pada perkembangannya terdapat kekayaan pendapat, sampai-sampai sudah ada anggapan bahwa fikih menyediakan semua dalil dari halal sampai haram untuk satu jenis aktifitas tertentu. Kondisi seperti itu membuat praktek keuangan syariah memiliki risiko yang sangat besar dalam ketidaktepatan memilih dalil. Sehingga, dalam proses ijtihad dalam rangka mendapatkan fatwa, ijtihad ekonomi Islam atau keuangan syariah membutuhkan alat bantu lain atau alat control agar pemilihan dalil betul-betul tepat dan benar. Dan sejauh ini, saya masih meyakini alat bantu atau control yang relevan adalah pengetahuan ekonomi atau keuangan.
Dilain pihak, Jangan sampai pula ketidak-tahuan atau ketidak-dalaman pengetahuan pada Qur’an dan Sunnah khususnya pada prinsip-prinsip pelarangan muamalah atau wawasan yang lain, menjadikan ijtihad sebagai dalih untuk membenarkan apa-apa yang substansinya dilarang oleh Islam. Padahal dalil pelarangannya sudah ada dan jelas, namun karena ketidaktahuan saja membuat seseorang melakukan ijtihad. Bayangkan apa akibatnya satu ijtihad yang hanya berdasar pada pengetahuan yang terbatas. Terlebih lagi di ranah ekonomi.
Betul bahwa kaidah fiqih muamalah “dalam muamalah semua itu boleh kecuali ada dalil yang melarang”, memang akan membuat pelaku muamalah memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam berkreasi muamalah. Namun sebelumnya haruslah setiap orang yang memiliki amanah mengeluarkan fatwa, menjaga kedalaman pemahaman agar kreasi muamalah betul-betul berlandaskan pada pengetahuan yang cukup.
Jangan sampai kaidah tersebut tidak membuat pelaku buta matanya terhadap hakikat-hakikat transaksi. Atau malah dijadikan alat untuk seenaknya melakukan ijtihad dan mengeluarkan fatwa. Kehati-hatian menjadi penting, ingat banyak orang yang kemashlahatannya bergantung pada fatwa tersebut. Ketidak tahuan atau pengetahuan yang tidak mendalam pada dalil-dalil pelarangan bentuk-bentuk transaksi dapat saja membuat pelaku terjebak pada transaksi sejenis itu. Oleh sebab itu, sikap kehati-hatian, meluaskan sudut pandang, melibatkan banyak perspektif sepatutnya menjadi upaya mitigasi dalam rangka mendapatkan hasil ijtihad yang maksimal, hasil yang sejalan dengan semangat ekonomi Islam, hasil yang penuh berkah dan kebaikan-kebaikan.
Dan terlepas dari itu semua, ijtihad ekonomi Islam atau keuangan syariah juga sangat dipengaruhi oleh tingkat interaksi, sensitifitas social, tingkat kesadaran dan pengetahuan para pihak-pihak dalam sebuah komunitas ekonomi, seperti otoritas fatwa, otoritas industry, akademisi dan masyarakat itu sendiri. Kalaupun akhirnya semua upaya telah dilakukan secara maksimal dalam mendapatkan sebuah fatwa dari ijtihad ekonomi, dan ternyata hal itu mengandung kelemahan-kelemahan, boleh jadi fatwa tersebut merepresentasikan kualitas komunitas ekonomi tersebut. Kalau sudah seperti itu, kita berharap Tuhan segera memberikan hidayah, petunjuk dan pengetahuan-Nya, agar kebenaran tetap terjaga dan memberikan manfaat seperti yang diperjuangkan dan diharapkan hamba-hamba-Nya. Wallahu a’lam bishawab -
zudin
Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan Konverensi Bersama tentang keuangan islam dengan tema ” “Enhancing Financial Linkages towards Economic Prosperity” yang akan diadakan di jakarta, tanggal 18 Juli 2011 di Hotel Shangri – La .
Raaja Nazrin Shah RHR, Duta Keuangan MIFC ; Dr Zeti Akhtar Aziz, Gubernur BNM ; darwin Nasution, Gubernur BI dan Pemimpin Industri di sektor keuangan kedua negara akan berbicara pada acara tersebut. Konferensi tersebut sebagai Platform diskusi untuk mencari peluang untuk lebih meningkatkan investasi dua arah antara indonesia dan Malaysia dan untuk memperkuat hubungan antara pasar keuangan Islam.
dalam Konverensi tersebut akan berlangsung tiga workshop pada tanggal 19 Juli 2011. loka karya ini membahas peluang untuk memperkuat lintas batas pengelolaan likuiditas, pengembangan produk dan Inovasi serta menciptakan lingkungan yang kondusif badi keuangan Islam.
Berikut ini kami lampirkan Agenda acara dan Form Registrasi ( Free)
Deadline Pendaftaran berakhir pada tanggal 14 Juli 2011 ( Hari ini )Kirimkan Form Pendaftaran ke email :
haizianis@bnm.gov.my dan jamy@bnm.gov.my
( Konfirmasi partisipasi akan diinformasikan melalui e-mail )
-
zudin
Anggota Komisi XI DPR RI Kemal Azis Stamboel mengingatkan bahwa sukuk proyek, tetap harus menjadi prioritas pemerintah. Pasalnya, Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 30,2 triliun yang telah disetujui DPR (21/6/2011) sebagai underlying asset adalah untuk penerbitan sukuk Ijarah wholesale atau ritel untuk pembiayaan program dalam APBN secara umum.
“Jadi ini basisnya belum proyek. Dan dalam UU Surat Berharga Syariah Negara dimungkinkan adanya sukuk proyek. Dan dengan rencana pembangunan infrastruktur kita yang banyak, maka sukuk proyek ini harus disiapkan secara serius. Kita selalu mengeluhkan sumber pembiayaan infrastruktur yang kurang, sedangkan potensi pasar sukuk proyek ini sangat besar. Kita harus cepat,” ujar Kemal di Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Menurut Kemal, pemerintah perlu lebih progresif dalam memanfaatkan peluang penerbitan sukuk proyek untuk pendanaan proyek infrastruktur, karena potensi investor sukuk yang sangat besar. Selain itu sukuk proyek juga tidak membutuhkan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying penerbitan. “Karena proyeknya bisa dijadikan aset dasar. Sehingga dengan potensi proyek infrastruktur kita yang sangat besar tentunya akan dapat menarik investasi sukuk yang juga sangat besar. Dan ini juga tidak terbatasi oleh BMN yang jumlahnya terbatas,” jelas Kemal.
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PKS ini, Indonesia perlu melihat Malaysia yang selama ini memanfaatkan secara serius potensi pasar sukuk. Malaysia saat ini menjadi driver pasar sukuk. Data terbaru yang dilansir Standard & Poor’s (Maret, 2011) menunjukkan bahwa pada tahun 2010, Malaysia meningkatkan dominasi pencatatan untuk 78 persen dari penerbitan sukuk secara global. Malaysia menguasai 63 persen dari jumlah kumulatif penerbitan sukuk secara global selama 1996-2010, sedangkan Indonesia hanya menguasai 3 persen.
“Kalau tahun 2010 penerbitan sukuk secara global mencapai 51,2 miliar dollar AS, maka itu berarti Malaysia telah menikmati sekitar 40 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 343 triliun, dengan kurs Rp 8.600 per dollar, untuk pembangunan infrastuktur mereka. Pada saat yang sama tahun 2010 kita hanya menerbitkan sukuk sekitar Rp 13 trilun,” ujarnya.
Posted with WordPress for BlackBerry.
-
zudin
Oleh: M. Anis Matta, Lc.
Ini adalah bagian dari ceramah saya ketika Jaulah, sekedar ide semoga bermanfaat dan menjadi bahan untuk didiskusikan, meski ada Ikhwah yang mengatakannnya Anismismi (ajaran anis) yang terkesan glamour dan konsumtif… tapi sekali lagi ini adalah sekedar ide…
Bismillah,
Ikhwan dan Akhwat sekalian,
Alhamdulillah kita dipertemukan oleh Allah dipagi hari ini, walaupun kemarin saya ragu-ragu apakah saya bisa hadir hari ini atau tidak. Istri saya sakit demam berdarah dan dirawat di rumah sakit hingga hari ini. Alhamdulillah hari ini ada perbaikan sedikit dan bisa ditinggal. Selain
itu, rasanya sudah rindu sama antum semuanya karena cukup lama tidak ke sini. Sebenarnya saya punya rencana kunjungan ke sini pada bulan Januari yang lalu dalam rangkaian jaulah ke 13 DPW bersama 13 pengurus Bidang Kaderisasi dan Bidang Pembinaan Wilayah. Rencana
itu dibatalkan karena saat itu sedang musim pesawat jatuh, jadi ada 8 DPW yang kita pending perjalanannya termasuk ke kota Pekan Baru ini.Ikhwan sekalian.
Pagi ini kita bicara tentang uang. Sudah lama sekali saya mengusulkan bagian kurikulum di departemen kaderisasi untuk memasukkan pokok bahasan tentang uang. Gagasan- gagasan itu mulai muncul ketika saya dahulu berada di awal dakwah ini. Salah satu pekerjaan yang
saya lakukan adalah Lajnah Minhaj, di Bidang Kaderisasi bersama kang Aus. Saat itu, saya ikut menyusun beberapa Materi Tahmidi H1, H2. Kita memang tidak pernah berfikir untuk menyusun satu materi tentang uang karena yang ada dibenak kita bahwa bagian- bagian dari
tarbiyah itu adalah tarbiyah ruhiyah, tarbiyah fikriyah dan tarbiyah jasadiyah. Ketika kita membuat partai, kita menambah sedikit yaitu materi tarbiyah siyasiyah.Jadi Kalau wasilah dari tarbiyah ruhiyah itu banyak, ada Lailatul Katibah juga mutaba’ah yaumiyah. Wasilah tarbiyah fikriyah juga banyak tatsqif dan macam- macam. Tarbiyah Jasadiyah ada latsar ada mukhoyam. Tarbiyah siyasiyah sudah dengan sendirinya karena ada
wasilah berupa partai. Tapi kita semuanya menghadapi suatu benturan realita yang disebabkan karena ada missing link dalam system berfikir kita.Ada satu kosa kata yang tidak masuk kedalam benak kita padahal itu sangat menentukan masa depan kita yaitu uang. Jika ada yang bertanya kenapa kita miskin maka jawab “tidak belajar masalah uang”.
Ikhwan sekalian
Salah satu gejala benturan budaya yang sering kita lihat muncul bersama munculnya orang-orang setengah kaya baru. Tapi itu tidak disebabkan karena bibit- bibt kemiskinan itu memang ada dalam diri kita, ada di lingkungan kita, bahkan ketika kita mulai membuat partai. Padahal kita belum kaya dan memang belum kaya. Apabila kita memakai standar Kiyosaki, masuk dalam tahap amanpun belum. Tapi sudah dianggap hanya kayak arena sedikit beda dengan teman-teman ikhwah yang lain. Kita dianggap kaya karena memiliki mobil padahal mobil itu kebutuhan pokok dalam fiqih Islam. Kita juga dianggap kaya karena bisa bangun rumah, padahal itu indikator dari garis kemiskinan. Rasulullah mengatakan “Cukuplah bagi seorang Muslim itu bahwa dia punya sebuah rumah dan seorang pembantu”. Jadi, rumah itu sama dengan pakaian. Hanya saja, di lingkungan kita, banyak yang mempunyai anggapan, orang disebut kaya kalau sudah punya rumah.
Ikhwah sekalian
Oleh karena itu, banyak sekali yang bolong dalam tsaqafah kita tentang uang. Kita bukan hanya salah membuat persepsi-persepsi itu, tetapi juga terkadang mempunyai kecenderungan anti uang. Kalau istilah Ust. Rahmat Abdullah ikhwah itu sabar menderita tapi tidak sabar melihat orang lain lebih kaya. Makanya mudah muncul gossip dikalangan orang yang punya sedikit kelonggaran secara finansial, apalagi kalau sebab kelonggaran finansialnya itu karena dia menjadi anggota dewan. Jadi pada tahun 1999, saya jadi ketua tim khusus. Pada waktu itu sebagai Sekjen saya tahu persis dimana letak daerah kuatnya P** kalau saya mau jadi anggota dewan. Ketika itu saya dicalonkan dari Bandung, Jakarta dan Sulawesi Selatan atas usul DPW masing- masing. Nah, pilihan tertinggi jatuh pada Sulawesi Selatan. Waktu itu saya belum mau jadi anggota dewan karena saya belum punya rumah dan mobil. Saya tidak tidak mau bila nanti ada persepsi bahwa saya punya mobil dan rumah karena jadi anggota dewan. Oleh
karena itu saya pilih Sulawesi Selatan. Jika saya pilih Bandung atau Jakarta pasti saya terpilih jadi anggota dewan pada tahun 1999. Saya mengerti persepsi-persepsi, gossip dan fitnah tentang harta di kalangan kita itu banyak disebabkan tsaqafah yang bolong tentang uang. Jadi, kita bukan hanya tidak berbakat jadi kaya tapi juga tidak senang dengan orang kaya dan cenderung anti kekayaan.Kapan saatnya kita mulai mengalami benturan keuangan. Yang pertama setelah kita punya anak. Dahulu waktu saya kuliah, kita dimotivasi untuk cepat menikah oleh para murabbi kita, dengan satu alasan kemaksiatan sudah merajalela disekitar kita, daripada kita berzina lebih baik kita menikah. Kalau kita berargumen lagi bahwa kita belum ada pekerjaan karena kita masih tawakkal ‘alallah, innallaha Ghoniy, seluruh alasan- alasan aqidah
dikerahkan untuk mendorong kita nikah.Sebagian besar angkatan saya menikah di tahun pertama waktu kuliah. Saat itu saya belum menikah. Di tahun kedua lebih banyak lagi yang menikah, saya belum menikah. Di tahun ketiga lebih banyak lagi yang menikah. Saya termasuk yang telat menikah pada waktu itu. Tapi
kemudian kita menemukan fakta bahwa ikhwah-ikhwah yang menikah semasa kuliah itu sebagian besar angka pelajarannya jeblok karena disibukkan dengan dakwah juga harus mencari ma’isyah. Saya menikah di tahun keempat setelah angka saya stabil karena naik satu
point lagi. Dosen saya sampai mengatakan, kalau kamu ambil Master, menikah satu kali lagi. Ada ikhwah yang mengatakan kepada saya, Masya Allah, Antum ini merencanakan sesuatu dengan detail. Saya bilang antum punya semangat tapi tidak punya rencana bagus.Jadi kita semua mulai mengenal uang dan mempunyai persepsi bahwa uang itu perlu ketika anak kita menangis. Ketika saya datang ke calon mertua-saat itu beliau anggota DPR dan sudah 17 tahun menjadi petinggi Golkar—untuk melamar, dia bertanya kepada saya: “Anak
saya mau dikasih makan apa?” Saya bilang mungkin saya tidak share di rumah bapak tapi Insya Allah tidak makan batu. Kemudian dia bertanya lagi, “Pendapatan kamu berapa?” Saya jawab, saya ada beasiswa 200 ribu perbulan. “Selain itu apa lagi?” Saya bilang tidak
ada. “Masih kuliah”. Tapi waktu itu istri saya mengancam, kalau tidak kawin dengan saya, dia tidak mau kawin lagi. Akhirnya kita menikah juga. Jadi kita ini ikhwah learning by accident. Belajar dari benturan.Ikhwah sekalian
Rasanya saya sendiri sebenarnya tadinya tidak pernah tertarik mengenal uang lebih jauh. Karena 6 tahun saya di Pesantren juga tidak pernah belajar uang. Lima tahun setengah kuliah di LIPIA Fakultas Syari’ah juga tidak pernah belajar uang kecuali 1 bab dalam pelajaran
Fiqh yaitu kitab zakat, itupun dalam orientasi Amil Zakat, tidak ada orientasi menjadi muzakki. Saya mulai tertarik dengan uang setelah mengalami benturan diawal tadi saya ungkapkan, juga benturan ketika saya di Sekjen. Setelah jadi Sekjen itulah saya mulai menilai ada suatu masalah besar yang akan kita hadapi kalau masalah-masalah ini tidak selesai. Sejak itulah saya mempelajari hal ini. Sebelumnya meskipun saya mengajar Ekonomi Islam di UI, banyak belajar dan membaca masalah-masalah ekonomi, juga banyak membaca buku- buku bisnis
dan bergaul dengan orang-orang bisnis, saya belum seberapa tertarik secara langsung dan punya perhatian secara khusus terhadap masalah uang. Ketertarikan itu mulai muncul setelah mengalami benturan betapa sulitnya kita mendanai aktifitas perpolitikan ini.Bersambung
-
zudin
Oleh Damanhuri Zuhri
Penekanan tak sebatas pada pemahaman ilmu ekonomi Islam, tetapi juga menata
hati. Retno Tri Handayani, Mahrini, dan Siska Agyrytasari tersenyum bahagia.
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI SEBI) itu baru saja berhasil
menjadi juara pertama Olimpiade Ekonomi Islam dan peserta terbaik pada Temu
Ilmiah Nasional X tahun 2011 di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin,
yang berakhir Ahad (13/3) lalu.Prestasi yang berhasil mereka capai bukanlah hal pertama yang berhasil
dicatatkan oleh mahasiswa sekolah tinggi ini. Apa yang mereka raih merupakan
rangkaian kegemilangan. Sebelumnya, kebanggaan misalnya diukir oleh M Wiwit,
Usep Zainul Arif, dan Harisma Hamman yang meraih juara pertama Lomba Debat
Ekonomi Islam tingkat nasional.Perhelatan itu digelar di Universitas Gajah Mada pada 2009. Sementara itu,
mahasiswa lainnya pun menambah deretan prestasi. Pada 2009, M Makhrus, Abda
Atik, dan Fahmi Nugraha menjadi juara pertama Lomba Karya Tulis Ekonomi Syariah
se-Jawa di Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah.Sekolah tinggi yang terletak di Pondok Rangga, Curug, Bojongsaro, Depok, Jawa
Barat ini lahir dari sebuah idealisme dan gagasan untuk menjadi institusi yang
memberi kontribusi bagi kemaslahatan negara serta agama, juga mengemban visi
terdepan dalam pengembangan ekonomi dan lembaga keuangan syariah.Ketua STEI SEBI Sigit Pramono mengatakan, untuk mencapai visi itu, pihaknya
memiliki komitmen menjadi pusat pendidikan, penelitian, dan pengembangan
ekonomi syariah. Namun, ia menegaskan, pembinaan mahasiswa pun menjadi
perhatian selain komitmen memberikan pendidikan.Pembinaan berfokus pada lima karakter, yaitu berakhlakul karimah, berprestasi,
berorganisasi, profesional dalam bidangnya, dan pelopor kebangkitan ekonomi
umat yang dilakukan melalui sejumlah program. Ada program pembinaan kepribadian
Islam, tahsin dan tahfiz, dan pengembangan kemampuan bahasa Arab dan Inggris.Para mahasiswa pun dibina untuk mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan
kepeloporan, pengembangan kemampuan wirausaha dan kemandirian, kemampuan
bersosialisasi dengan masyarakat, kemampuan membangun jaringan, pengembangan
kemampuan menulis dan penelitian, dan pengembangan minat dan bakat.Pembinaan kepribadian Islam atau mentoring Islam, jelas Sigit, merupakan
program pembinaan unggulan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan internalisasi
Islam ke dalam pribadi para mahasiswa. “Dalam program ini, mahasiswa dimotivasi
untuk menguatkan keimanannya dan memperbanyak amal saleh,” katanya di Depok,
Selasa (15/3).Biasanya, pembinaan dilakukan secara berkelompok. Setiap kelompok, urai Sigit,
terdiri dari 10 mahasiswa yang dibina langsung oleh para dosen atau mahasiswa
senior. Direktur LPPM dan Marketing, Endang Ahmad Yani, menjelaskan, STEI SEBI
menggelar dua program studi, yaitu Akuntansi dan Perbankan Syariah.Daya serap angkatan kerja di dunia praktisi dan akademisi terhadap dua program
studi itu rata-rata mencapai 96 persen. Di sisi lain, lembaga ini berusaha agar
dalam pembelajaran ekonomi Islam bukan sebatas ilmu, melainkan juga menyasar
hati. Mahasiswanya,, terlepas berlatar belakang pesantren atau tidak,
diwajibkan mengikuti mentoring Islam.“Kami berpikir, ekonomi Islam itu bukan sekadar mengerti ekonomi, melainkan
perilakunya harus pula baik. Melalui mentoring, kami kerap mengevaluasi mereka,
misalnya berapa halaman mereka mengaji Alquran dalam sepekan. Selain itu, kami
berkeinginan ada asrama untuk mereka,” papar Endang.Program tahsin dan tahfiz dihadirkan untuk para mahasiswa yang dijalankan
melalui SEBI Qur’an Centre (SQC). Ini usaha agar mahasiswa menyerap nilai-nilai
yang terkandung dalam Alquran. Mereka diajar membaca Alquran dengan baik dan
benar sesuai kaidah tajwid. Kegiatan ini digelar secara rutin di pagi hari
sebelum kuliah.Sedangkan, lainnya adalah tahfiz atau menghafal Alquran, kajian tafsir
ayat-ayat Alquran tentang ekonomi, mengulangi hafalan, pelatihan penerjemahan
Alquran, dan musabaqah hifzul Quran. Menurut Endang, SQC digerakkan tujuh
mahasiswa yang telah hafal Alquran 30 juz dan sejumlah mahasiswa yang hafal
5-20 juz.Kegiatan organisasi mahasiswa yang menjadi bagian kegiatan mahasiswa tercakup
dalam pembinaan sekolah tinggi ini. Organisasi tersebut terdiri atas Majelis
Musyawarah Mahasiswa (MMM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Islamic Economic
Forum (IsEF), SEBI Solidarity for Palestine (SSP), klub olahraga, serta minat
dan bakat.Pembinaan kapasitas mahasiswa STEI SEBI dilengkapi sejumlah pelatihan, baik
dalam bentuk pelatihan dasar organisasi, kepemimpinan, pengelolaan zakat,
audit, menulis karya ilmiah dan metodologi penelitian, maupun pelatihan
mengelola baitul maal. “Mereka juga terlibat dalam kegiatan masyarakat dan
kepemudaan.”Endang menyatakan, mahasiswa ikut aktif dalam kegiatan yang ada di masyarakat,
misalnya memakmurkan masjid dan taman pendidikan Alquran, serta ikut dalam
kegiatan majelis taklim. ed: ferry kisihandi -
zudin
Saat ini akad musyarakah mutanaqishah belum di fatwakan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berarti secara legal akad musyarakah mutanaqishah belum bisa diterapkan. Sebuah akad agar bisa diterapkan di perbankan syariah menunggu proses difatwakan oleh DSN-MUI, selanjutnya diterbitkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Setelah terbitnya PBI bank-bank syariah baru dapat melaksanakannya.
Untuk akad musyarakah mutanaqishah DSN-MUI masih dalam proses pembahasan dan mengkajinya dalam kaitan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah dan prinsip-prinsip lembaga keuangan. DSN-MUI sampai saat ini masih proses menampung penjelasan-penjelasan tentang akad tersebut dari berbagai pihak, terutama praktisi perbankan syariah, untuk kemudian dikaji lebih lanjut apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak? Apakah bisa diterapkan atau tidak untuk praktek perbankan syariah di Indonesia?
Tapi memang, ada bank syariah yang telah menerapkan akad syariah yang prinsipnya sama dengan akad musyarakah mutanaqishah. Mereka menyebutnya sebagai syirkatul milk. Akad ini digunakan sebagai pembiayaan untuk pembelian suatu barang, seperti rumah atau mobil, yang setiap 3 tahun sekali dapat dilakukan review berkaitan dengan pricing sewa. Sewa disini merupakan ujrah (fee) yang diambil atas pembiayaan dengan skim syirkatul milk.
Untuk membahas lebih lanjut apa itu musyarakah mutanaqishah? Bagaimana penerapannya dalam perbankan syariah? Berikut kami coba jelaskan skim musyarakah mutanaqishah
Musyarakah mutanaqishah merupakan produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih. Kata dasar dari musyarakah adalah syirkah yang berasal dari kata syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti kerjasama, perusahaan atau kelompok/kumpulan. Musyarakah atau syirkah adalah merupakan kerjasama antara modal dan keuntungan. Sementara mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap.
Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.
Implementasi dalam operasional perbankan syariah adalah merupakan kerjasama antara bank syariah dengan nasabah untuk pengadaan atau pembelian suatu barang (benda). Dimana asset barang tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syariah. Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah. Hingga angsuran berakhir berarti kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran.
Selain sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah untuk mengambil alih kepemilikan, nasabah harus membayar sejumlah sewa kepada bank syariah hingga berakhirnya batas kepemilikan bank syariah. Pembayaran sewa dilakukan bersamaan dengan pembayaran angsuran. Pembayaran angsuran merupakan bentuk pengambilalihan porsi kepemilikan bank syariah. Sedangkan pembayaran sewa adalah bentuk keuntungan (fee) bagi bank syariah atas kepemilikannya terhadap aset tersebut. Pembayaran sewa merupakan bentuk kompensasi kepemilikan dan kompensasi jasa bank syariah.
Ketentuan pokok yang perlu diperhatikan dalam akad musyarakah mutanaqishah adalah unsur kerjasama (syirkah) dan unsur sewa (ijarah). Kerjasama dilakukan dalam hal penyertaan modal atau dana dan kerjasama kepemilikan. Sementara sewa merupakan kompensasi yang diberikan salah satu pihak kepada pihak lain. Ketentuan pokok yang terdapat dalam musyarakah mutanaqishah merupakan ketentuan pokok kedua unsur tersebut.
Berkaitan dengan syirkah, keberadaan pihak yang bekerjasama dan pokok modal, sebagai obyek akad syirkah, dan shighat (ucapan perjanjian atau kesepakatan) merupakan ketentuan yang harus terpenuhi. Sebagai syarat dari pelaksanaan akad syirkah [1] masing-masing pihak harus menunjukkan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama, [2] antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain, dan [3] dalam pencampuran pokok modal merupakan pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan obyek akad tersebut.
Sementara berkaitan dengan unsur sewa ketentuan pokoknya meliputi; penyewa (musta’jir) dan yang menyewakan (mu’jir), shighat (ucapan kesepakatan), ujrah (fee), dan barang/benda yang disewakan yang menjadi obyek akad sewa. Besaran sewa harus jelas dan dapat diketahui kedua pihak.
Dalam syirkah mutanaqishah harus jelas besaran angsuran dan besaran sewa yang harus dibayar nasabah. Dan, ketentuan batasan waktu pembayaran menjadi syarat yang harus diketahui kedua belah pihak. Harga sewa, besar kecilnya harga sewa, dapat berubah sesuai kesepakatan. Dalam kurun waktu tertentu besar-kecilnya sewa dapat dilakukan kesepakatan ulang.
-
zudin
Some Islamic scholars think commodity murabahah should be avoided as much as possible, saying it closely resembles an interest-bearing transaction. Is there a better alternative financing structure?
THE concept of commodity murabahah (or tawarruq in some jurisdictions) has only recently been widely applied in Islamic finance, along with other syariah contracts such as mudarabah, musharaka and bai murabahah.
The application of this trade-related structure with a pre-determined profit rate (or pre-agreed “margin” or “mark-up”) is possible in syariah-compliant financing and deposit products as well as in liquidity management/treasury instruments and other investment products/securities.
However, resistance still exists on the ground from some critics who say that commodity murabahah-based financial products bear a striking resemblance to interest-based products.
For instance, the Islamic Fiqh Academy of Rabbitah ‘Alam Islami, Makkah ruled in 2003 that any product structure based on the commodity murabahah or tawarruq munazzam concept should be considered as haram, or forbidden by Islamic law.
By and large, it is not unusual for both Islamic finance and its conventional counterpart to mirror each other given the identical nature of their business of receiving funds, usually by way of deposits, which subsequently will be re-directed towards productive use in various economic activities.
Indeed, in undertaking financial intermediation functions, both Islamic and conventional finance serve as a medium to mobilise funds from savings surplus economic units, which will be channelled subsequently to savings deficit economic units.
The commodity murabahah debate entered the fray in Malaysia following Bank Negara’s favourable ruling in 2005 on the permissibility of such a concept.
As a rule of thumb, a financial contract does not contravene syariah rules as long as its application complies with the essential elements/tenets of any syariah contracts such as cost-plus sale (bai murabaha) and agency (wakalah), as practised in a commodity murabahah structure.
To clearly draw the lines between Islamic and conventional finance, the application of the commodity murabahah concept is restricted to a handful of financing products such as working capital, personal financing and credit cards whereby the financing is solely for the purpose of providing cash to customers.
Does the commodity murabahah violate Islamic principles?
The answer is, no. Not only is it permissible in Malaysia based on a ruling by the Syariah Advisory Council (SAC), it is in fact a globally acceptable syariah compliant structure in particular in the Gulf Cooperation Council (GCC) region, being sanctioned by the Bahrain-based Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Still, the AAOIFI is of the view that the commodity murabahah structure is only acceptable if it involves four parties (a buyer, a seller, the buyer’s commodity broker and the seller’s commodity broker) instead of a tripartite transaction.
Is there a better alternative financing structure?
For certain types of financing products such as personal financing and credit cards, commodity murabahah appears as the most ideal structure.
However, for working capital, Islamic banks may consider a profit-sharing structure such as mudarabah and musharaka although the risks associated with this kind of structure could be relatively higher.
Indeed, Islamic banks are encouraged to consider this profit-sharing structure for their financing products, deemed as the most acceptable by the majority of syariah scholars.
Nonetheless, it is of utmost importance that Islamic banks are equipped with appropriate risk mitigation mechanisms, backed by risk officers with the right expertise. — Reuters
Zukri Samat is managing director of Bank Islam, Malaysia’s second biggest Islamic bank by assets. The views expressed in this article are those of the author


