Para pelaku industri keuangan syariah sagat merasakan terbatasnya sumber daya trambil di sektor keuangan syariah. Program pendidikan ekonomi konvensional maupun pendidikan ekonomi syariah yang ada saat ini belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan industri baik secara kualias maupun kuantitas.
Kalaupun program itu berjalan, masih tersendat dengan masalah keuangan yang melilit lembaga pendidikan tersebut. Untuk menyiasati masalah tersebut, awal September lalu, Yayasan Bina Tsaqofah (YBT) Shariah Economics and Banking Institute (SEBI) meluncurkan program wakaf tunai untuk menjaring dana pengembangan SDM ekonomi syariah.
Menurut rencana, dana yang terjaring akan digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) SEBI di Jl. Raya Ciputat-Parung, Desa Curug, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Pembangunan tersebut membutuhkan dana sekitar Rp 17 miliar
.Menurut Ketua Wali Amanat STEI SEBI, Didin Hafiduddin kepada Republika, Senin, (17/9), P3EI didirikan untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Namun, lembaga tersebut lebih memfokuskan pada penyediaan dan pengembangan SDM ekonomi syariah berkualitas. Rencananya, di lokasi P3EI, program wakaf tunai akan membangun gedung pendidikan dan pesantren mahasiswa.
Di masa mendatang P3EI SEBI juga akan mengembangkan berbagai pusat aktifitas ekonomi riil. Hal itu diwujudkan dengan mendirikan berbagai lembaga pelaksana dan pendukung keuangan syariah. Di antaranya adalah lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) atau akrab dikenal dengan sebutan baitulmal wattamwil (BMT), Pusat Inkunasi Bisnis (PIB), dan Pusat Pengembangan Kewirausahaan Masyarakat (PPKM). ”Sebabnya, kita berharap P3EI-SEBI ini dapat diproyeksikan sebagai basis pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan prinsip-prinsip ekonomi Islami,” katanya.
Mengenai program wakaf tunai, Didin menyebutkan, terdapat tiga jenis program yang ditawarkan bagi masyarakat. Salah satunya adalah wakaf tunai pembangunan. Wakaf tersebut merupakan penjaringan dana wakaf masyarakat yang akan digunakan untuk membangun gedung dan berbagai fasilitas pengembangan SDM ekonomi syariah P3EI SEBI.
Program wakaf tunai lainnya, adalah wakaf tunai produktif. Wakaf tersebut memungkinkan dana terjaring digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan usaha produktif. Sedangkan, hasil dari kegiatan usaha produktif tersebut akan digunakan sebagai dana sosial program pengembangan P3EI SEBI dan program pengembangan komunitas masyarakat (Community Development).
Menurut Didin, program wakaf tunai ketiga adalah wakaf tunai investasi. Wakaf jenis ini memungkinkan dana wakaf terjaring diinvestsikan pada sejumlah usaha investasi syariah. Sementara, sebagian hasil investasi juga akan digunakan sebagai dana sosial program pengembangan P3EI SEBI dan program pengembangan komunitas masyarakat (Community Development).
Selain memiliki program wakaf tunai, YBT SEBI juga menawarkan program wakaf non tunai pembangunan. Wakaf jenis ini sengaja didesain bagi masyarakat yang hanya ingin berwakaf non tunai untuk mendukung pembangunan P3EI SEBI. ”Wakaf non tunai pembangunan merupakan wakaf non tunai yang tujuan penggunaan barangnya untuk pembangunan P3EI-SEBI,” katanya.
Menurut Didin, pembangunan P3EI SEBI penting dilaksanakan. Sebabnya, pembangunan tersebut bertujuan mendorong penyedian SDM ekonomi syariah berkualitas. Selain itu, P3EI juga akan didesain sebagai pusat penelitian ekonomi syariah bagi para pengajar atau dosen ekonomi syariah sehingga kualitas pengajar atau dosen ekonomi syariah di Indonesia semakin meningkat. Karena itu, peran serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan P3EI SEBI sangat dibutuhkan. ”Ini merupakan upaya terencana dan sistematik meningkatkan jumlah pendidik ekonomi syariah yang memilki reputasi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.





Ass
Sy ingin lbh dalam tau ttg wakaf tunai, krn sy ingin mengmbl judul skripsi dr permasalan wakaf tunai, yg menjadi mslh wakaf tunai blm ada pelaksanaannya di Pontianak Kalbar.
Wss
By: Masithah on February 3, 2008
at 10:47 am
Waalaikum salam.
Terima kasih atas kunjungannya, mungkin sebaiknya dijelaskan rencana skripsinya tentang aspek apa dalam masalah wakaf tunai, karena sekarang banyak kajian tentang wakaf tunai dari segi aplikasinya di pelbagai bidang, bahkan kami sendiri sedang mengkaji potensi wakaf tunai untuk pembiyaan perumahaan, kerja sama dengan kemenpera. untuk itu bisa dijelaskan via japri.
Wassaalam
By: zudin on February 4, 2008
at 2:22 pm
Ass wr wb
Saya ingin tahu apa yang dimaksud dengan “Wakaf Syari’ah” atas jawabannya sy ucapkan terima kasih.
Wasallam wr wb
By: rima on March 13, 2008
at 10:53 am
Bener banget Lagi pula kajian difakultasnya pun kurang
By: maya on April 3, 2008
at 10:06 pm
wakaf tunai udah banyak kajiaan,malah banyak banget datanya kalao mau tau wakaf tunai ga usah repot,tinggal klik kalimat “wakaf tunai”
By: maya on April 3, 2008
at 10:09 pm
ass. boleh tanya masalah selain wakaf tidak?
saya mau tanya: ada tidak pembahasan zakat asuransi dalam bukunya yusuf qordawi?kalo ada yang terbitan tahun berapa?
By: pipi on August 20, 2008
at 11:18 am
aslm.
saya ingin tahu lebih banyak (untuk skripsi) tentang wakaf tunai dalam hal penerapan dan pengelolaannya terhadap pembangunan di sektor riil khususnya terhadap pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apakah ada ke arah sana? mohon penjelasannya! Syukron.
By: Hilmi Zhahir Lubis on November 13, 2008
at 12:24 pm
Ass. Saya kira SEBI bisa menjadi model PT yang berbasiskan wakaf tunai, seharusnya bisa menjadi contoh instusi lain di negeri ini. Pemerintah juga jangan menutup mata. Harus didukung. Hidup SEBI…!!!
By: M. Ridwan on December 8, 2008
at 6:30 pm
Iya ustadz, mohon support dan masukan untuk program-program tersebut. Ditunggu di sebi ya…
By: zudin on December 11, 2008
at 2:06 pm