Mau Cepat Kaya? Selalu Bagi Penghasilanmu Jadi 5 Bagian

Li Ka-Shing, pengusaha terkenal dari Hongkong membagikan caranya untuk menjadi kaya dalam waktu singkat. Orang yang juga dikenal sebagai orang terkaya di Asia ini memiliki cara unik yang bisa kita tiru jika mau berkembang pesat sebagai seseorang yang sukses.

Disini kamu bisa tahu bagaimana Li Ka-Shing mengalokasikan pendapatan dan bertingkah laku sebelum, selama dan setelah ia menjadi orang sukses. Penasaran kan?

Tentang Mengalokasikan Pendapatan

1. Selalu Bagi Pendapatanmu Jadi 5 Bagian

Selalu pisahkan jadi 5
Berapapun Penghasilanmu Selalu Pisahkan Jadi 5 Bagian

Menurut Li, apapun yang terjadi dan tidak peduli berapa pun penghasilanmu — kamu harus membaginya menjadi 5 bagian. Dengan begitu kamu dapat mengatur pengeluaranmu dengan baik.

2. Dana 1: Biaya Hidup

“Pilih makanan yang murah. Untuk sarapan kamu cuma perlu susu dan telur. Makan siang bisa kamu isi dengan menu sederhana dan buah. Memasaklah sendiri untuk makan malam. Menunya cukup dua jenis sayur dan segelas susu sebelum tidur. Selama badanmu masih muda, kamu tidak akan bermasalah dengan pola makan seperti ini”.

3. Dana 2: Menjamu Teman

Biaya sosial
Sisihkan Penghasilanmu Untuk Biaya Sosial via images.bwbx.io

“Perluas pergaulanmu. Ini akan membuat kamu jadi pribadi yang berkembang. Gunakan uang ini untuk biaya telepon dan mentraktir teman. Ingat, teman yang kamu jamu haruslah yang lebih dari kamu. Dia harus punya semangat yang lebih darimu, lebih kaya dari kamu atau punya pengaruh dalam perkembangan karirmu. Dalam setahun, kamu akan punya banyak teman. Dan dikenal sebagai orang yang baik dan pemurah”

4. Dana 3: Dana Belajar

Biaya belajar
Pisahkan Penghasilanmu Untuk Beli Buku dan Ikut Pelatihan via images.bwbx.io

“Karena kamu belum punya banyak uang, kamu harus fokus ke belajar. Sisihkan uang untuk beli buku setiap bulan. Resapi dan pelajari apa yang diajarkan di buku itu. Setelah selesai membaca, tuliskan lagi isi bukunya sesuai dengan pemahamanmu. Jangan ragu-ragu juga untuk mengikuti pelatihan yang bisa meningkatkan kemampuanmu”

5. Dana 4: Uang Untuk Wisata

Dana wisata
Gunakan Sebagian Penghasilanmu Untuk Berlibur via images.bwbx.io

“Pergilah berwisata minimal sekali setahun. Tinggal saja di hotel yang murah agar mengemat biaya. Gunakan kesempatan ini untuk mengisi ulang energimu agar kamu tetap bersemangat dalam bekerja”

6. Dana 5: Dana Investasi

“Belajarlah untuk berinvestasi. Masukkan uang ke bank sebagai modal awal. Cara termudah adalah datang ke penjual grosir, lalu cari barang yang bisa kamu jual lagi. Saat kamu sudah bisa menghasilkan uang dari bisnis kecil-kecilan ini, kamu akan bersemangat untuk belajar bisnis lebih banyak lagi”

7. Berhematlah Soal Belanja Pakaian

“Tekanlah pengeluaranmu untuk belanja pakaian. Kamu bisa beli semua yang kamu mau saat kamu sudah kaya nanti. Lebih baik gunakan uangmu untuk membeli kado bagi orang-orang terdekat. Jelaskan kepada mereka impian, cita-cita dan apa yang sedang kamu kerjakan untuk mencapainya. Buat mereka paham kenapa kamu sangat berhemat”

Tentang Mengobarkan Semangat Kerja

8. Setahun Pertama Belum Juga Naik Gaji?

“Kalau kamu sudah berjuang selama 1 tahun dan belum juga naik gaji, itu tandanya kamu tidak berkembang sebagai individu. Pergilah ke supermarket terdekat, beli tahu yang terkeras yang bisa kamu temukan. Pukul kepalamu dengan tahu itu. Kamu pantas mendapatkannya”

9. Jangan Cepat Puas

Cari pekerjaan tambahan
Jika Gajimu Naik Hanya 15% Kamu Harus Cari Pekerjaan Tambahan via images.bwbx.io

“Saat gajimu naik tapi masih sekitar 15%, itu artinya kamu harus mencari pekerjaan tambahan. Cobalah berjualan. Menjadi pedagang memang menantang, tapi kamu akan banyak belajar soal apa yang bisa diterima pasar dan apa yang tidak. Kamu juga akan bertemu orang-orang yang akan berpengaruh bagi karirmu kelak. Hampir semua pengusaha sukses adalah pedagang yang baik”

Tentang Bersikap Saat Masih Miskin dan Saat Sudah Kaya

10. Perbuatan Baik dan Kekayaan

Berbuat baik
Berbuat Baik Kepada Orang Lain Waktu Miskin, Ketika Kita Kaya Orang Pun Akan Berbuat Yang Sama via images.bwbx.io

“Jika merasa dirimu miskin, belanjakan uangmu untuk orang lain. Saat kamu sudah kaya, barulah belanjakan uang untuk dirimu sendiri. Kebanyakan orang justru melakukan yang sebaliknya.”

11. Kamu Harus Keluar dan Rela Dimanfaatkan Saat Masih Miskin

Relakan dirimu dimanfaatkan
Biarkanlah Dirimu Dimanfaatkan Ketika Miskin, Karena Itu Tak Akan Terjadi Lagi Ketika Kamu Kaya via images.bwbx.io

“Ketika dirimu masih miskin, keluarlah lebih banyak dan jangan sering di rumah. Saat sudah kaya, kurangilah intensitas keluar dan habiskan lebih banyak waktu di rumah. Ini adalah seni kehidupan yang sering dilupakan orang”

12. Pemurahlah Saat Miskin, Jangan Menghamburkan Uang Saat Kaya

“Saat kamu masih miskin, belanjakanlah uang agar orang lain bisa melihat. Saat sudah kaya, jangan biarkan orang lain melihat kamu sebagai pribadi yang suka berfoya-foya. Dengan melakukan ini hidupmu akan mencapai titik keseimbangan”

Muda, Miskin, Tapi Ingin Kaya? Bisa Kok!

13. Kamu gak Perlu Takut Miskin

“Yang harus kamu tahu adalah bagaimana berinvestasi untuk meningkatkan kemampuanmu. Kamu harus memahami apa yang paling penting di hidupmu, di bagian mana kamu harus menginvestasikan waktu dan tenaga lebih banyak.”

14. Semua Bisa Direncanakan

Bisa direncanakan
Hidup Bisa Didesain, Karir Bisa Direncanakan, Mulailah Tentukan Langkahmu Dari Sekarang via images.bwbx.io

“Hal-hal baik yang terjadi dalam hidup bisa direncanakan. Kebahagiaan bisa diatur. Kamu harus turun tangan untuk mengaturnya mulai dari sekarang”

Artikel ini disadur dengan perubahan dari laman E-27. Artikel asilinya bisa dilihat disini.

Pembobolan akun twitter

Satu kelompok yang mengatakan bertindak bagi militan Negara Islam membobol akun Twitter dan YouTube milik Komando Pusat Amerika Serikat. Kelompok yang menamakan diri Cybercaliphate, atau kekalifahan maya, mengunggah yang sepertinya daftar nama-nama dan nomor telepon anggota militer di Twitter. Satu pesan di Twitter berbunyi: “Tentara Amerika, kami datang, berhati-hatilah”. Dua akun ini kemudian ditutup. Pejabat di Kementerian Pertahanan mengatakan, peretasan ini memalukan namun tidak dianggap sebagai ancaman keamanan. Gedung Putih mengatakan, mereka menyelidiki insiden ini. //

Sumber: AP, NBC Live

Urgensi Teori dan Praktik Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

Hybrid Contracts sebenarnya bukanlah teori baru dalam khazanah fikih muamalah. Para ulama klasik Islam sudah lama mendiskusikan topic ini berdasarkan dalil-dalil syara’ dan ijtihad yang shahih. Namun, dalam kajian fikih muamalah di pesantren bahkan di Perguruan Tinggi Islam, isu ini kurang banyak dibahas, karena belum banyak bersentuhan dengan realita bisnis di masyarakat. Pada masa kemajuan lembaga keuangan dan perbankan di masa sekarang, konsep dan topic hybrid contracts kembali mengemuka dan menjadi teori dan konsep yang tak terelakkan. Sejumlah buku dan karya ilmiah pun bermunculan membahas dan merumuskan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts) ini, terutama karya-karya ilmiah dari Timur Tengah.

Tanpa memahami konsep dan teori hybrid kontracts, maka seluruh stake holders ekonomi syariah akan mengalami kesalahan dan kefatalan, sehingga dapat menimbulkan kemudhratan, kesulitan dan kemunduran bagi industri keuangan dan perbankan syariah. Semua pihak yang berkepentingan dengan ekonomi syariah, wajib memahami dan menerapkan konsep ini, mulai dari dirjen pajak, regulator (BI dan OJK), bankers/praktisi LKS, DPS, notaris, auditor, akuntan, pengacara, hakim, dosen (akademisi), dsb. Jadi semua pihak yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah wajib memahami teori dan praktek ini dengan tepat dan dengan baik.

Setidaknya terdapat 10 alasan utama mengapa teori dan praktek hybrid contracts, perlu dan wajib diketahui terutama oleh praktisi keuangan/perbankan syariah, regulator, pejabat pajak, pakar ekonomi Islam, DPS, akuntan, notaries, auditor dan praktisi hukum ekonomi syariah:

Pertama :,karena hybrid contracts terkait dengan pajak. Banyak produk perbankan dan keuangan syariah yang mengandung hybrid contracts, seperti Musyarakakah Mutanaqishah (MMq), Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT), pembiayaan take over, pembiayaan rekening koran, line facility, pasar uang syariah dengan commodity syariah dan masih banyak lagi. Pejabat dirjen pajak harus memahami teori hybrid contracts dengan tepat agar tidak salah dalam penagihan pajak.

Kedua, hybrid contracts terkait dengan akuntansi dan PSAK, karena dari sekian banyak akad dalam sebuah produk pembiayaan, harus diketahui akad mana yang dicatatkan dalam pembukuan. Dalam akad MMq misalnya, apakah akad ijarah atau musyarakah yang dicatatkan, demikian pula dalam hybrid contracts lainnya, seperti kafalah bil ujrah pada L/C, hiwalah bil ujrah pada anjak piutang, wakalah bil ujrah pada factoring, produk gadai yang mengandung tiga akad, rahn, qardh dan ijarah. Apakah penerapan hybrid contracts membutuhkan PSAK baru yang lebih relevan dengan teori hybrid contracts.

Ketiga, hybrid contracts sangat terkait dengan inovasi produk. Bank-bank syariah yang ingin mengembangkan dan menginovasi produk harus memahami teori hybrid contracts agar bank syariah bisa unggul dan dapat bersaing dengan konvensional. Dengan demikian, peranan hybrid contracts sangat penting bagi insdustri perbankan dan keuangan. Jangan sampai terjadi banker syariah menolak peluang yang halal karena kedangkalan keilmuan tentang teori-teori pengembangan akad-akad syariah. Untuk itu teori hybrid contracts harus digunakan dan difahami dgn baik agar bank syariah bisa lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produk-produknya. Selain itu hybrid contracts terkait dengan manajemen risiko, termasuk risiko hukum, karena itu praktisi bank syariah mutlak harus memehami teori dan prakteknya

Keempat hybrid contracts terkait dengan regulasi. Para regulator (Bank Indonesia dan para direktur lembaga keuangan syariah di OJK) harus memahami dengan baik teori dan praktek ini agar tidak salah dalam membuat aturan. Kesalahan dalam membuat regulasi, akan berbahaya dan mengganggu pengembangan bank syariah dan LKS.

Kelima hybrid contracts terkait dengan putusan hakim di Pengadilan, putusan arbitrer di Basyarnas dan terkait dengan risiko hukum. Para hakim yang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah wajib memahami ini. Berapa banyak putusan pengadilan yang salah, akibat tidak memahami teori hybrid kontracts, contoh kasus pembiayaan take over di Bukit Tinggi. Maka pengacara syariah juga harus mengerti tentang teori dan praktik hybrid contracts agar tidak salah dalam melihat akad akad yg serba hybrid, seperti musyarakah mutanaqishah, pembiayaan take over, novasi, IMBT, dll

Keenam hybrid contracts terkait dgn struktur draft kontrak. Teori hybrid contracts akan memandu (memberi pedoman) kepada legal officer dan notaris, akad-akad apa saja yang bisa disatukan dalam satu draft perjanjian (kontrak) dan akad-akad apa saja yang harus dipisahkan. Bahkan sampai kepada akad-akad apa saja yang harus dinotarilkan dan akas-akad apa saja yang dibuat di bawah tangan.

Ketujuh, hybrid contracts terkait dengan aspek syariah (syariah compliance). Apakah hybrid contratcs (multi akad) itu mengandung riba atau gharar, apakah hybrid itu mengandung ta’alluq yang diharamkan, apakah hybrid contracts itu termasuk akad bay’atain fi bay’atin atau shafqatain fi shafqah. Bagaimana penafsiran para ulama tentang hadits itu. Apa dan bagaimana dalil mereka?, Pendapat mana yang paling rajih (kuat) dan paling maslahah. Bagaimana pula akad hybrid yang muallaq), dsb. Semua pertanyaan itu dibahas secara tuntas dan mendalam dalam workshop hybrid contracts.

Kedelapan, hybrid contracts terkait dengan biaya (cost) notaris. Kalau notaries tidak memahami teori hybrid, maka semua akad-akad dalam satu produk, akan dikenakan biaya, semakin banyak akad dalam satu produk, maka akan semakin banyak biayanya. Misalnya produk pembiayaan take over terdiri dari 3 akad, MMq terdiri dari 4 akad, IMBT terdiri dari 2 akad ditambah wa’ad, kartu kredit terdiri dari 3 akad, gadai (bisa) terdiri dari 3 akad, ijarah bertingkat (dua akad), begitu pula ijarah multijasa. Bahkan pembiayaan murabahah bisa terdiri dari 3 akad, murabahah, wakalah dan jaminan. Berhubung banyaknya akad dalam satu produk, maka teori hybrid contracts ini harus difahami notaries dan legal officer dengan baik.

Kesembilan, hybrid contracts terkait dengan hukum positif (harmonisasi) dgn hukum positif. Hal ini termasuk masalah penting, karena banyak sekali notaries yang salah faham tentang akad-akad syariah, karena tidak memahami teori syariah tentang hybrid contracts. Hybrid contracts dirumuskan kadang sebagai makharij (jalan keluar) untuk mewujudkan sharia compliance yaitu agar kontraknya halal dan sesuai syariah, karena itu semua akad itu harus dilaksanakan walaupun kelihatan seperti berputar (berbelit), tetapi semua itu dimaksudkan untuk kepatuhan kepada syariah, Dalam prakteknya, terkadang tidak semua akad-akad itu harus dinotarilkan sebagai akad otentik. Hal ini terjadi misalnya dalam akad pembiayaan KPR melalui Musyarakah Mutanaqishah, termasuk pembiayaan take over, instrument commodity syariah untuk pasar uang, pembiayaan multiguna syariah, hedging dengan Islamic swap, dan sebagainya.

Kesepuluh hybrid contracts terkait dengan ke-simple-an dan efisiensi. Tanpa memahami teori hybrid contracts selalu terjadi pemborosan (tenaga dan kertas) dan pengulangan pasal-pasal perjanjian yang tidak perlu. Seringkai terjadi format-format akad yang terlalu tebal, karena pasal-pasalnya berulang-ulang di setiap judul akad, dan ini menimbulkan pemborosan tenaga, kertas, dan biaya lainnya, seperti yang telah terjadi saat ini dimana praktisi perbankan memisahkan akad Musyarakah Mutanaqishah dan ijarah, padahal keduanya bisa disatukan, sehingga lebih efisien dan simple, Demikian pula pada pembiayaan take over, sindikasi dan lain-lain sebagainya.

(Penulis artikel di atas adalah Agustianto (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Wa.Sekjen MES Pusat, dan Dosen Pascasarjana UI, TRisakti, Paramadina, UNPAD, Trainer 74 Angkatan, juga Anggota Pleno DSN-MUI)

20130909-095053.jpg

Hikmah RIDHO SUAMI Itu SURGA Bagi Para Istri

Hikmah RIDHO SUAMI Itu SURGA Bagi Para Istri

1. Suami dibesarkan oleh ibu yang mencintainya seumur hidup. Namun ketika dia dewasa, dia memilih mencintaimu yang bahkan belum tentu engkau mencintainya seumur hidupmu, bahkan sering kala rasa cintanya padamu lebih besar daripada cintanya kepada ibunya sendiri.

2. Suami dibesarkan sebagai lelaki yang ditanggung nafkahnya oleh ayah ibunya hingga dia beranjak dewasa.Namun sebelum dia mampu membalasnya, dia telah bertekad menanggung nafkahmu,
perempuan asing yang baru saja dikenalnya dan hanya terikat dengan akad nikah tanpa ikatan rahim seperti ayah dan ibunya.

3. Suami ridha menghabiskan waktunya untuk mencukupi kebutuhan anak-anakmu serta dirimu.Padahal dia tahu, di sisi ALLAH SWT, engkau lebih harus di hormati tiga kali lebih besar oleh anak-anakmu dibandingkan dirinya.Namun tidak pernah sekalipun dia merasa iri, disebabkan dia mencintaimu dan berharap engkau memang mendapatkan yang lebih baik daripadanya di sisi ALLAH SWT.

4. Suami berusaha menutupi masalahnya dihadapanmu dan berusaha menyelesaikannya sendiri.Sedangkan engkau terbiasa mengadukan masalahmu pada dia dengan harapan dia mampu memberi solusi.padahal bisa saja disaat engkau mengadu itu, dia sedang memiliki masalah yang lebih besar.namun tetap saja masalahmu di utamakan dibandingkan masalah yang dihadapi sendiri.

5. Suami berusaha memahami bahasa diammu,bahasa tangisanmu sedangkan engkau kadang hanya mampu memahami bahasa verbalnya saja.Itupun bila dia telah mengulanginya berkali-kali.

6. Bila engkau melakukan maksiat,maka dia akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung jawab akan maksiatmu. Namun bila dia bermaksiat, kamu tidak akan pernah di tuntut ke neraka karena apa yang dilakukan olehnya adalah hal-hal yang harus dipertanggung jawabkannya sendiri.

Semoga sakinah, mawaddah dan rahmah hadir dalam keluarga Anda ❤

20130830-085459.jpg

Dana Pensiun Syariah Kurang Perhatian

Oleh : Maulana Farizil Qudsi, Mahasiswa S1 Departemen Ekonomi Syariah FE UNAIR, Jurnalis NURANi

Perkembangan perbankan syariah dan BPRS di Indonesia sangatlah pesat. Namun, ternyata perkembangan itu tidak diikuti oleh pengembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syari’ah. Apa yang menyebabkan hal ini terjadi?. Berikut ulasannya.

Sampai bulan Februari 2010, Bank Indonesia (BI) mencatat, setidaknya telah terdapat 7 Bank Umum Syari’ah (BUS), 25 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 142 Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS). Nilai asset bank syariah nasional pun terus merangkak naik hingga mencapai angka Rp 48,71 Miliar. Melalui berbagai formulasi kebijakan dan program akselerasi, BI juga telah menargetkan pangsa pasar bank syariah terus naik. Hingga 2010, target yang terlaksana baru 2,4 persen dari seluruh pasar perbankan Indonesia.

Pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut, seharusnya bisa mendorong perkembangan dana pensiun syariah. Namun, hingga kini, baru beberapa perusahaan yang menerbitkan produk dana pensiun syariah. Diantaranya adalah Bank Muamalat, Manulife (Principal Indonesia), Allianz, BNI, dan PT Asuransi Takaful Keluarga.

Seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, menilai bahwa lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah dapat disebabkan beberapa faktor. Diantaranya adalah terbatasnya regulasi, serta belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah, serta kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pensiun syariah.

Selain itu, ia menambahkan, bahwa lambatnya perkembangan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah memang disebabkan karena produk ini tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. “Lebih sering atau cocok berhubungan dengan perusahaan-perusahaan yang ingin mengikutkan karyawannya ke DPLK. Bukan individu,” tuturnya.

Dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah. “Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus,” katanya.

UU No.11/1992

Hambatan lain juga tertuang dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah mukayyadah/restricted investemnet) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah.

Produk mudharabah mukayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). “Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK Syariah. Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini,” tulis Zudin dalam blognya.

Sayangnya, UU tersebut menganggap produk tersebut sebagai investasi langsung. Sehingga DPLK syariah diharuskan membuat anak perusahaan ketika hendak masuk ke investasi seperti ini. Bagi dana pensiun syariah, hal tersebut tentunya menjadi terlalu menyulitkan dan akan menghabiskan biaya yang besar.

Prospek Tinggi

Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran Islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syari’ah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan.

Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun, manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan cadangan dana tersebut, ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.

Dana pensiun syariah, menurut saya, memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Alasan yang pertama adalah masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota Taspen dan Askes. Pegawai swasta (employee) dan pegawai mandiri (self worker) yang jumlahnya sangat besar, tentu menjadi sangat potensial untuk menjadi target market program dana pensiun syariah.

Kedua, dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi segmented target atau captive market yang jelas bagi dana pensiun syariah.

Dan ketiga, rasa percaya, rasa memiliki, dan awarness masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.

20130719-150131.jpg