Konsultasi

Silahkan, kalau ada tema2 yang ingin didiskusikan atau konsultasikan:

69 comments on “Konsultasi

    • mungkin yang tepat pertanyaannya apa perbedaan dalam kedua istilah tersebut, karena masing2 punya definisi/karakteristik sendiri2, structure finance product merupakan salahsatu cara kita investasi melalui islamic capital market…

  1. tanggal 12 saya melakukan penarikan di ATM BNI sebesar 550.00 tapi uangnya tidak keluar justru saldo saya yang berkurang, mohon di tindak lanjuti

  2. untuk kasus tersebut, yang seharusnya anda lakukan adalah mencatat nomer mesin atm, kemudian telpon hotline atm dan ceritakan kejadian tersebut, biasanya dalam waktu 1-2 hari akan clear, ini pengalaman kami pribadi. Karena setiap mesin atm sudah dilengkapi dengan beberapa safety recorder untuk setiap transaksi.

  3. Assalamu’alaikum Ustadz…
    Ustadz Saya mau tanya tentsng :
    1.apakah bank konvensional yang mempunyai UUS turut memberikan modal untuk pengelolaan UUS/bank syariah?
    2.Jika iya, mengapa diperbolehkan? bukankah dengan bank konvensional tersebut memberikan modal kepada bank syariah/uus itu menunjukkan bahwa masih adanya dana yang riba tercampur pada dana dibank syariah?
    maaf ya ustadz…dan terima kasih sebelumnya:)

  4. Assalamu’alaikum ustadz saya mau nanya bolehkah (bagaimana hukumnya) dana zakat yang menurut ketentuan harus diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima akan tetapi dipergunakan sebagai modal kerja (working capital) dengan metode dipinjamkan dengan akad mudharabah (bagi hasil) ? Hal ini dilakukan dalam upaya pemberdayaan umat agar dana tersebut dapat berkembang, tidak cepat habis, dan dari bagi hasil yang diperoleh masih dapat dipergunakan kembali untuk zakat. Terima kasih

  5. Assalamu’alaikum Ustadz saya mau tanya mengenai pasar uang. apa benar uang sekarang ini dijadikan komoditas dan sebagai alat untuk berspekulasi sehingga terjadi classical dichotomy karena konsep time value of money?lalu mengapa sekarang instrumen tersebut di syariahkan?dan apa benar sedikit banyaknya instrumen ini berperan terhadap pembangunan ekonomi?mohon penjelasannya.Syukron

  6. Ass. Saya sering dengar tentang sukuk obligasi syariah. Sy mo tanya, Sukuk obligasi syariah itu apa? bedanya dengan deposito? Apa di muamalat ada? Untuk ikut harus punya dana besar ya? Minimal harus berapa dananya? Klo mo ikut caranya gimana? (Itu juga klo dananya ada He)
    Terima kasih sebelumnya tuk jawabannya. Wass

  7. Assalamualaikum ust.
    mau tanya ust…
    asri sedang nyusun skripsi,,tp jalur non skripsi. mau ambil tentang ATM….sebaiknya…gmn? tp dilihat juga ttg akuntansinya..kasus yang sederhana j.

  8. ass. langsung j,,
    saya mw tanya ke praktek langsung.

    ketika kita beli motor dengan kredit. ambil dari dealer, pembayaran via leasing (FIF konv) nah, dari dealer tsb sudah di masukkan ke pihak asuransi. diketahui harga tunai 14 juta,ketika ada klaim (baru 8 bulan kredit, terjadi kehilangan oleh nasabah tersebut). setelah di urus ke asuransi dengan sistim perhitungan yang konvesional,,lalu da komisi di ketahui dengan 10% dari harga tunai motor(untuk pengurusan),.setelah dikurangi mnjd 12,6 jt dari nilai itu dikurangi lagi untuk ke FIF untuk pembayaran sisa bulan, (23 bln cicilan- 8 bln yang sdh di kredit = 15 bln) nah,setelah di setujui klaim nasabh terhadap asuransi. pihak leasing bersikap pa? di ganti barang dengan sepenuhnya+ biaya kreditan dilanjutkan ke bulan 9? atau bikin akad baru? atau dikasih motor tnp Dp tapi di cicilan di ulang. krn motor ni blm hak penuh nasabah.
    mohon komentarnya!!!!!

  9. assalamualaikum
    pak saya mau nanya tentang discretionary fund atou kontrak pengelolaan dana,saya pengen tau mengenai sistim dan mekanisme kty hampir sama dengan reksadana dan deposito lalu dimana letak persamaan dan perbedaannya.trimakasih

  10. Pak, saya mau tanya apa benar lembaga-lembaga keuangan yang berlabel syariah benar-benar sudah sesuai dengan ajaran islam ??jazakumullah khairon !

  11. assalamualaikum,,,
    pak,,saya mau tanya apakah orang yg berpuasa diperbolehkan memekai obat tetes mata???? sejauh ni pendapat yg saya terima tu ada yg mmperbolehkan ada yg tdak,, tapi lum ada dalilo yg jelas hanya berupa lasan2 saja yg kduanya sm2 masuk akal,, lalu gmn sbenarnya hukumnya??? klo ada tolong disertakan pula hadistnya,,, trimaksh pak,,,

  12. Ass.wr.wb
    pak, saya mau nanya hukum menjual dan membeli kaset bajakan, kemudian tentang penggunaan software bajakan dan upah menginstall dari software bajakan?
    terima kasih
    wass….

  13. Ass.wr.wb

    Ustat saya mau tanya beberapa soalan..
    1. Dasar hukum penerbitan kartu kredit syariah di Indonesia, dalam aspek legal framework dan shariah governance, dan pasal2 apa saja yang terkait?
    2. Apa hukumnya dibawah kontrak kafalah kalau bank meminta ujrah?dasar hukum from the Islamic legal perpective
    3. Apa hubungan hukum antara bank dan pemegang kartu, bank dengan penjual dan pemegang kartu dengan penjual?from the Islamic legal practice (in case of dirham card)

    terima kasih ustat

    wass…

  14. Ass.wr.wb

    Ustat saya mau tanya beberapa soalan..
    1. Dasar hukum penerbitan kartu kredit syariah di Indonesia, dalam aspek legal framework dan shariah governance, dan pasal2 apa saja yang terkait?
    2. Apa hukumnya dibawah kontrak kafalah kalau bank meminta ujrah?dasar hukum from the Islamic legal perpective
    3. Apa hubungan hukum antara bank dan pemegang kartu, bank dengan penjual dan pemegang kartu dengan penjual?from the Islamic legal practice (in case of dirham card)

    terima kasih ustat

    wass…

  15. Assalamu’alaikum wrwb.
    Sebelumnya sy mohon maaf dan ucapkan terimakasih atas kemudahan utk berkonsultasi disini.
    Belum lama ini saya baru akad kredit beli rumah…awal sy menemukan rumah tsb, saya di temanin oleh si A (tadinya sy minta dikasih tau aja alamatnya tp dia maksa untuk mengantar, sy mikirnya alhamdllah ada yg berbaik hati). Disuatu tempat, sy melihat ada iklan rumah dijual kemudian saya telp dan mampir ke rumah tsb…minggu brktnya sy datang lagi ke rumah tsb, negosiasi dan deal harga sljutnya proses KPR. Alhmdllah KPR 86% di setujui dan akad jual beli terjadi.
    Yang jadi pikiran saya skr, tiba2 si A kirim sms mengatakan bahwa sesuai kelaziman didlm islam bahwa ada hak dia 2.5% dari total nominal jual beli di saya. Saya agak kaget krn sblmnya tidak pernah ada perjanjian/kesepakatan, sblmnya sebagai rasa terimakasih saya kpd si A, sy sudah kasih sejumlah uang kpd si A.
    Pertanyaannya…menurut hukum islam, apakah memang ada hak si A yg masih di saya (krn permintaannya tadi atas nama islam, sy jadi agak khawatir..). Kalo memang ada apa dasarnya ??
    Saya coba browsing … yg ketemu komisi yg diberikan oleh Penjual kpd org yg membantu penjualan tsb… Memang pernah dengar kisah dari ust. Yusuf Mansyur, ttg ada org yg memberikan uang 60jt kpd orang yg menunjukkan tanah yg di jual (sy mikirnya angka 60jt tsb sbagi tanda terimakasih..bukan suatu keharusan).
    Sya mohon pencerahan dari ustadz disini..
    sebelumnya sy ucapkan banyak banyak terimakasih & wassalam

  16. pengasuh yg terhormat,tolong minta penjelasan hukum tentang kredit emas,lalu emas itu kita jual kembali,kalo tidak keberatan beserta dalil naqlinya.terima kasih

  17. Assalam.w.w.

    Bapak, saya Mahasiswa Fe Trisakti yg sedang melakukan penelitian di Muamalat, hanya saja data2 yg saya ambil bersifat sekunder.
    Yang ingin saya tanyakan adalah, penerapan GCG untuk Muamalat itu di mulai sejak kapan?
    Karena dari Laporan Tahunan yg saya lihat, Laporan GCG nya baru ada ketika tahun 2007.

    Sedangkan UU yg mengatur mengenai penyertaan Laporan GCG atas semua Bank Umum, ada ketika tahun 2006.

    Terima Kasih sebelumnya.

    Wassalam.w.w

  18. aslmlkm wr wb
    sy telah membeli kios dgn system murabahah dan sdh lbh 2 thn sy mencicil, lalu sy mendapat info dari temen lain yg jg membeli dgn cara cash ternyata walaupun cash temen tsb tdk mendapatkan sertifikat hak milik yg mestinya sbg bukti kepemilikan yg syah dan bernilai ekonomi. dgn tahu kejadian seperti itu maka sy memutuskan utk menyetop angsuran sy dgn alasan bhw utk apa diteruskan kl ternyata sertifikatnya jg ga ada. dan seteah dikonsultasikan ke dprd setempat bhw mmg aturan perda ttg sertifikat itu tdk ada , artinya dapat dipastikan bhw sertifikat hak milik yg menjadi hak pembeli tdk bs didapatkan. namun dari tindakan sy menghentikan angsuran dan minta pengembalian kios tsb ke penjual ditanggapi dingin oleh bank syariah tempat sy mendapatkan pembiayaan. kl sy simpulkan bhw secara murabahah maka dpt dikatakn bank syariah tsb menjual kios yg sdh jelas tdk ada sertifikatnya. sama halnya ilustrasi jika membeli mobil di dealer tp ternyata tdk ada BPKB nya , jelas sy jg tdk mau. secara prinsip syariah apakah bank tsb telah melanggar aturan , krn secara tertulis menyatakn bhw agunan nya adlh sertifikat yg ternyata pd kenyataannya tdk ada (fiktif) ,dan yg sy heran sekan bank syariah tsb tidak mau tau atas perkara yg terjadi , boleh dikatakan singkatnya : ” anda sdh hutang ke bank syariah ya harus diangsur cicilannya, mslh perkara kami ga mau tau…” ini tafsiran sy atas perlakuan.
    Mohon kiranya petunjuk apa yg hrs sy lakukan?

  19. saya ingin mendownload mobile banking dihp saya tapi setelah saya buka type hp saya tdk ada (Samsung SGH L-700). Apa yang harus saya lakukan, mohon bantuannya

  20. Assalamualaikum wr.wb
    Saya ingin menanyakan beberapa hal :
    1. Apakah pembiayaan KPR pada bank syariah hanya menggunakan akad musyarakah mutanaqhishah?
    2. Jika tidak, adakah pembiayaan KPR selain akad tersebut?apa saja?
    3. Apakah perbedaan dari akad2 tersebut?
    …4. Adakah keuntungan dan kelemahan dari akad2 tsb?

    Mohon masukannya, karena saya tertarik untuk mengambil judul skripsi tentang pembiayaan KPR di Bank Syariah.Terimakasih banyak atas kerjasamanya.Wassalamualaikum wr.wb

  21. Asslm’alaikm wrhmh…
    Ba’da tahmid wa shalawat.
    ust kalau kita ngasih komisi sama org yg membantu kita untuk meng-goal-kan dlm suatu project, tu gmn y ust.?
    Termasuk riswah atau tdk.?
    Jzkmllah khaeran katsiran.
    Wlkmsslm wrhmh…

    • Pertama, harus dijelaskan trransaksi pada komisi tersebut akadnya apa, semua akad kalau jelas diawalnya, maka itu dapat dilihat apakah masuk risywah atau komisi yang dibolehkan. Dengan prinsip ‘semuanya boleh dilakukan kecuali ada larangannya’.

    • Mungkin harus diperjelas dulu pertanyaannya, gimana kasusnya dengan jual beli di black market, karena setiap hukum ada konsiderannya, jadi tidak dapat dijawab secara general. Terima kasih.

  22. Assalamualaikum wr.wb
    pak, saya ingin bertanya mengenai Refinancing, apa itu refinancing dan adakah dasar hukum yang mengaturnya..?
    Terimakasih.

    • Waalaikum salam. Refinancinng adalah transaksi pembiayaan yang dilakukan dengan cara melakukan pembiayaan ulang timbal balik. Untuk aturan hukum positif telah diatur dalam undang2, adapun untuk refinancing dalam sistem ekonomi syariah, harus dilihat dulu jenis akadnya, kalau menggunakan jual beli INah atau tawarruq, maka refinancing tersebut tidak dibolehkan oleh syariah.

      MUngkin perlu penjelasan, bisa dilihat dalam beberapa rujukan seperti ;urnal/buku tentang Islamic financial services.

      Wallahu alam.

  23. Assalaamu’alaikum Wr Wb

    Mau tanya Ustadz , ana ditanya sama temen , gimana cara membayar zakat perdagangan yang seluruh modalnya dari hutang , tetapi labanya besar. Dan tolong dilengkapi referensi yang lengkap.

    Syukron , wa jazaakumullah Khairan katsiiro

    Wassalamu’alaikum Wr Wb

  24. aslmkm pak…
    boleh tanya pak??
    nama saya della, mahasiswi tingkat akhir, skrg sedang menyusun proposal penelitian.
    saya mengambil topik sukuk, lebih tepatnya menjadikan sukuk sebagai instrumen moneter di indonesia. saya harus mencari data mengenai peran sukuk di malaysia, bahrain, sudan, dan pakistan yang lebih dulu melakukan penerbitan dan mencari dampaknya terhadap fiskal dan moneter di negara2 tersebut. kira-kira gambaran datanya nanti seperti apa ya pak?? mohon bantuannya…

  25. asslm..
    jasa keuangan syariah (JKS) koperasi syariah atau BMT mengelola dana dengan sistem syariah.
    1. apa boleh JKS mengelola dana dari bank konvensional? hukumnya gimana?
    2. apa bener hal ini dibolehkan sebab bank syariah juga dapat dana dari bank konvensional?
    terima kasih atas jawabannya.
    wasslm..
    =ayah jamil=

  26. Assalaamu’alaikum. wrwb

    Ustadz, saya adalah nasabah KPR di sebuah Bank Syariah Nasional. Pada saat mulai transaksi sampai dengan akad, dan penentuan cicilan, saya merasakan kenyamanan dengan sistem syariah. Dimana pokok pinjaman + margin dijumlahkan dan dibagi sesuai jumlah bulan cicilan.
    Tapi, saat saya melihat rincian distribusi cicilan bulanan, saya agak terkejut karena :
    1- Ternyata bank syariah tsb memisahkan kembali antara pokok+margin.
    2- Saya melihat, komposisinya lebih besar pembayaran margin daripada pokok. selanjutnya komposisi margin terus menurun dan komposisi pokok berlaku sebaliknya. hal ini sama dengan cara bank konvensional.

    Pertanyaan saya :
    1- Apakah mekanisme tsb sesuai syariah?
    2- Bila tidak sesuai syariah, kepada institusi apa di negara ini, saya mengadukan hal tsb.

    Syukron.
    Wassalaamu’alaikum wrwb

    Ardiansyah, ST

  27. assalamualaikum..saya mau nanya, apakah pembiayaan take over kredit dari bank konvensional ke bank syariah BOLEH menggunakan satu akad saja misalnya akad murabahah saja?
    terimakasih

  28. assalamualaikum…pak saya mau tanya.saya berniat ambil rumah second dan saya mau kpr kan.gimana caranya?
    dan harga rumahnya kurang lebih 90jt berapa angsuran perbulannya klu ambil 7thn?dan berapa dana tunai yang harus kami siapakan?gaji saya ma suami kurang lebih 7jtan.kira2 di acc gak?? trimakasih,,,,

  29. assalamualaikum… disini saya mau tanya tentang pinjaman dengan menggunakan BPKB motor sebesar 5jt kira2 kalau diangsur selama 2th berapa tiap bulannya….

  30. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Mohon maaf sebelumnya dan tolong bila anda berkenan untuk menjawab pertanyaan saya.

    Saya, M. (laki-laki) Adalah seorang anak angkat dari pasangan suami istri (S (istri) dan R (suami)), sesungguhnya saya adalah anak kandung dari kakak R yaitu N. Lalu pada saat lahir saya langsung diberikan kepada Pasangan (S dan R) dengan R memberikan sejumlah uang kepada N dengan menulis surat pernyataan bahwa N telah menerima uang tersebut dan mengikhlaskan M untuk menjadi anak kandung dari pasangan S & R, selanjutnya S dan R membuat akta kelahiran saya dengan menyatakan saya sebagai anak kandung mereka dilengkapi dengan surat keterangan lahir.
    Lalu pada saat beberapa tahun yang lalu, S dan R mengangkat anak kembali (perempuan berinisial I ) setelah diberitahu oleh temannya ada anak yang bisa diangkat karena orang tuanya tidak mampu (seorang anak yang orang tua kandungnya tidak mampu dan sudah mempunyai banyak anak), jujur saya tidak tahu persis siapakah orang tua adik saya tersebut, namun surat kenal lahir dari klinik tersebut masih ada. Adik saya pun mempunyai akte kelahiran dengan derajat sebagai anak kandung dari S dan R.

    Beberapa tahun yang lalu R meninggal, dan S pun sangat sedih, lalu saya 2 tahun yang lalu mendapat sms yang sangat mengejutkan yang isinya memberitahukan bahwa saya bukan anak kandung dari S dan R, lalu saya menanyakan kebenaran ini, lalu S menjawab benar bahwa saya adalah anak kandung dari N, namun S berucap bahwa saya sudah dianggap seperti anak yang lahir dari rahimnya (anak kandung) begitu pula dengan adik saya.
    Di dalam kehidupan saya, S dan R sangat menyayangi saya dan I, dan pada perjalanan hidupnya S selalu memikirkan masa depan kami dan pernah berucap bahwa harta benda peninggalannya nanti adalah milik kami.

    Dan beberapa saat yang lalu S pun meninggal, saudara kandung dari S pun mendatangi rumah saya dengan niat baik tanpa adanya pembicaraan harta kepada saya.
    Atas dasar pernyataan dari S, yang ingin saya dan adik saya memiliki harta peninggalannya (namun sayangnya tidak dalam bentuk wasiat) saya pun mengurus Fatwa Waris dan Hak perwalian dari adik saya, dengan putusan bahwa harta tersebut jatuh kepada kami dengan bagian 2/3 untuk saya dan 1/3 untuk adik. Dan saya pun bertekad bahwa harta ini bukan milik kami saja namun untuk menghajikan S dan R, dikarenakan mereka ingin berhaji, dan mengingat bahawa S pernah berujar pula kepada saya bahwa saya jangan pelit kepada saudara, maka sayapun ingin membagi kepada mereka saudara kandung S dan R.

    Namun pada beberapa bulan lalu saudara kandung S mendatangi rumah saya dan berujar mereka menginginkan semua harta warisan dari S.

    Saya pun merasa ketakutan dan bingung.

    Dari cerita yang ungkapkan diatas, saya ingin bertanya:
    1. Apakah saya dan adik tidak mempunyai hak sama sekali dari Harta yang ditinggalkan S dan R?
    2. Apakah saudara kandung dari S mempunyai hak atas semua harta S dan R? mengingat hingga saat ini Saudara kandung dari R tidak diketahui keberadaannya.
    3. Apakah saya berkewajiban untuk memberikan status adik saya, mengingat dia masih berumur 10 tahun.
    4. Apakah saya harus menemui ayah dan ibu kandung saya?

    Demikian pertanyaan saya, mohon untuk dapat dijawab, karena saya sangat bingung dengan keadaan yang ada.

    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    Jazakallah Khoir

  31. ass…
    nama saya atria mahasiswa iain banjarmasin saya mau nanya pa, apa persamaan dan perbedaan akad murabahah antara bank muamat indonesia dengan bank muamalat malaysia berhad

  32. saya membaca takaful indonesia menggandeng bank muamalat. apakah asuransi takaful muammalat memasarkan asuransi murni?. saya mencari asuransi non unitlink.
    terimakasih

  33. aslm, ustazd, saya mau tanya, apakah fidyah boleh di bayarkan dengan uang, karna saya masih bingung, ada beberapa yg menggantinya dengan uang, tp pas saya cari di google ternyata hadistnya harus dengen makanan, kemudian jika boleh di uangkan apakah boleh mengambil bagian amil atas dana fidyah tersebut, dan berapa kah bagian utk amil, apakah sm dengan bagian dana zakat? syukran jazakallah ustadz

    • Boleh dikeluarkan dengan uang, kalau dalil di google mungkin itu membahas idealnya, namun akrena sikon sekarang yang lebih maslahah dengan uang maka boleh dengan uang. Kalau amil, sama dengan mashorif zakat…

  34. assalamualaikum pak, saya mahasiswa muamalat semester 7. saya berniat untuk mengambil skripsi mengenai multifinance syariah.apakah bapak mempunyai rujukan buku atau jurnal yang bisa saya pelajari mengenai hal tersebut? terima kasih sebelumnya.
    wassalamualaikum.

  35. Assalamu’alaikum . Saya punya masalah yang lumayan rumit, dalam hidup saya, saya terngiang2 kesalahan2 yang fatal dalam agama saya, saya takut pada Allah, saya tidak ingin murtad, tapi seperti ada yang menakut-nakuti “nanti barangkali murtad” , saya kadang seperti jadi kalang kabut sendiri, saya harus bagaimana? saya takut barangkali ada kesalahan besar .

  36. Assalaamualaikum, saya lagi nyekripsi tentang zakat nih pak izzudin/ dadang…
    mau tanya kebanyakan bank syariah yg bayar zakat perusahaan metode perhitungannya pake 2.5% dengan keuntungan/laba sebelum pajak sebagai basisnya.. itu kira2 landasannya apa ya pak.. kan berbeda tuh basisnya dengan yg AAOIFI (pake aset / invested funds)..??? terimakasih..

  37. assalamualaikum Wr. Wb.,
    saya ingin menanyakan perkara Riba. saya pegawai di sebuah koperasi yg memiliki unit usaha simpan pinjam… peminjam boleh mengajukan pinjaman dengan syarat memiliki usaha, peminjaman dilakukan untuk membantu pendanaan usaha peminjam… tapi bunga pinjaman telah ditentukan oleh koperasi. saya menjadi sedikit ketakutan jika gaji yang saya terima ternyata tidak halal. pertanyaan nya adalah apakah gaji saya halal atau tidak. karena jika memang tidak halal saya akan keluar dari koperasi tempat saya bekerja.. terima kasih sebelumnya

  38. Maaf pak,mau nanya ni. Saya mau take over sistim kpr dr koperasi. Kmrin udah coba pengajuan ke bank BRI tp ribet dan dipersulit. Minta solusi pak,saya hrs take over kmn? Trima kasih

  39. saya mw tya.saya dapt krimn tp kok g msk k atm saya,pdhl yg ngrim uda cek n tya k banknya tp dsitu d jlaskan klo uda ada penrkn dr sy tp sy cek blm ada

  40. bila suami ngomong “mulailah cari kebahagiaan buat cayank sendiri” kpd istri cz suami ngrasa istri
    mbri bxk phtian k suami (suami blm bs spti istri ksh phtianx), tmsk talak tidak.???

  41. Assalamualaikum

    ust, saya mau konsultasi terkait dengan sebuah komunitas netwrking. yang nawarin ke saya bilang ini bebas riba, bukan money game, bukan mlm dan halal. tapi klo sy baca sekilas kyny sama aja sama money game. mohon analisa komplitnya ust, agar bs saya sampaikan ke orang yang mnawarkan, Jazakallah khoir.

    MMM ADALAH KOMUNITAS SOCIAL FINANCIAL NETWORKING
    DIMANA PARA MEMBER SALING MEMBERIKAN BANTUAN FINANCIAL
    SATU DENGAN YANG LAINNYA, SEHINGGA MENCIPTAKAN SEBUAH
    PELUANG PENGHASILAN BAGI PARA MEMBERNYA

    KONSEP DASAR MMM
    Akan ada deposit (give help) dan penarikan (get help) dari partisipan lama dan atau partisipan baru di MMM setiap hari sehingga terjadi arus uang masuk dan uang keluar secara virtual (di MMM tidak ada setor uang ke rekening pengelola/admin, tetapi murni transfer uang antar partisipan MMM).
    Hanya saja di MMM, partisipan wajib mendepositkan uangnya selama sebulan dan akan mendapat reward 30%/bulan dari nilai depositnya sehingga total mendapatkan 130%, beda jauh dengan bank yang hanya memberikan bunga ke nasabah 4-7 %/tahun. Sejauh arus uang masuk lebih besar dari uang keluar maka dana abadi di MMM akan terus bertambah. yang akan membuat MMM long term.

    INTI DARI SISTEM MMM
    Setiap anggota memberikan uang mereka untuk beberapa jenis periode yang mereka inginkan (misalkan: deposit untuk 1 bulan atau 3 bulan). Dengan melakukan hal tersebut, maka mereka telah membantu anggota lain yang membutuhkan. Itulah yang menjadi alasan utama setiap anggota melakukan deposit (sampai dengan periode waktu kapan mereka ingin menarik uang mereka atau sampai dengan periode waktu yang telah ditentukan). Bantuan semacam itu (deposit) akan berkembang dengan tingkat bonus sebesar 30% per bulannya. Semua transaksi ini akan dikalkulasikan secara otomatis dan akan muncul di dalam layar akun pribadi setiap anggota MMM.

    DARIMANAKAH ANGGOTA AKAN MEMPEROLEH BONUS 30% TERSEBUT?
    Bonus sebesar 30% tersebut dapat diperoleh karena iklan-iklan promosi yang telah diluncurkan, dan juga diperoleh dari rekrutmen anggota-anggota baru oleh para manajer MMM. Dan juga diperoleh dari sejumlah orang yang ikut berpatisipasi menjadi anggota di dalam sistem MMM, yang ingin membantu dan yang ingin meningkatkan jumlah deposit mereka, khususnya dalam perkembangan deposit secara geometris. Proses ini akan secara otomatis meningkatkan jumlah uang di dalam sistem MMM sehingga mencapai lebih dari 100% per bulannya!

    CARA KERJA
    MMM ADALAH SALAH SATU PRAKTEK NYATA DARI THE POWER OF GIVING
    “Anda Bantu Teman Anda Hari ini, maka Bulan Depan gantian Anda yang dibantu teman.”

    Deposit (Provide Help) antara 100 ribu – 10 juta maka dalam 1 bulan ke depan bisa WD (Get Help) dan Saldo Deposit Anda berkembang menjadi minimal 130% (Modal Awal Give Help + Reward 30%)

    Reward 30% berasal dari nilai mata uang MMM yaitu MAVRO yang akan naik pada hari selasa dan kamis setiap minggu.

    Contoh Anda Deposit bulan ini :
    100 ribu maka bulan depan bisa hasilkan 130 ribu
    500 ribu maka bulan depan bisa hasilkan 650 ribu
    1 juta maka bulan depan bisa hasilkan 1,3 juta
    2 juta maka bulan depan bisa hasilkan 2,6 juta
    5 juta maka bulan depan bisa hasilkan 6,5 juta
    10 juta maka bulan depan bisa hasilkan 13 juta

    Syarat Provide Help (deposit):
    Minimal 100 ribu, maksimal 10 juta sebulan (dalam kelipatan 100 ribu)

    Syarat Get Help (withdrawal):
    Minimal 100 ribu, maksimal gak ada(dalam kelipatan 100 ribu)

    Jika punya saldo belum capai kelipatan 100 ribu bisa diakumulasikan sampai tercapai kelipatan 100 ribu, jangan Get Help tidak dalam kelipatan 100 ribu karena akan hangus, jadi Get Help-lah dengan nominal seperti 100 ribu, 300 ribu, 1 juta (bukan 130 ribu, 550 ribu, atau 625 ribu)

    Jika ingin lanjut dapat reward, kembali lakukan deposit utk bulan depan. Bisa GIVE HELP (deposit) dan GET HELP (wd) berkali-kali sesuai keinginan Anda.

  42. saya ingin konsultasi nih,,
    Saya kan ada bisnis online, dan awalnya saya yakin ini halal karena banyak teman yg rajin solat melakukanya, sayapun terus melakukan bisnis tsb, dan menghasilkan banyak uang, namun semakin lama semakin aku yakin kalo itu haram, namun karena sudah gak bisa lepas dr uang dr bisnis tersebut jadi aku tetap melakukanya dengan rencana nanti saya akan taubat. tetapi kemudian setelah baca lafads yg mengatakan kalau “siapa yg memakan dr uang haram gak maka 40 hari gak dpt amal apapun” akupun segera ingin taubat karena takut siksa neraka. namun saya bingung harus taubat gimana? semua barang yg aku punya dari uang tsb, tp bisnisnya dah aku stop.
    apa yang harus aku lakukan sekarang?
    terima kasih sebelumnya.

  43. Assalammualaikum Ustadz,,
    saya ingin menanyakan akad musyarakah mutanaqishah,,,selama ini yang saya tahu objeknya adalah barang konsumtif seperti KPRS.. Jadi saat ini saya dengan 2 teman saya menjalankan usaha distro,,dimana saya sebagai pemodal 90%,namun tidak ikut bekerja,satunya lagi ikut memodali 10% dan ikut bekerja,,yang satu lagi tidak memiliki modal dan bekerja..apakah bisa nantinya teman saya yang hanya memodali 10% menjadi pemodal 100%?? apakah itu bisa disamakan dengan musyarakah mutanaqisah?
    terima kasih sebelumnya ustadz

  44. Assalamu alaikum Ustadz,
    Saya mau konsultasi nih,
    Saya baru tau kalo KPR itu hukumnya haram dan termasuk riba.Padahal saya sekarang posisi ambil rumah dengan cara kredit pada bank konvesional.Saya juga pernah dengar utk mengatasi hal tsb agar terbebas dari riba maka harus segera dilunasi sepenuhnya, padahal kami belum ada cukup dana untuk melunasinya.Maka dari itu rumah tsb akan kami jual saja.Yang saya mau tanyakan bolehkah saya melakukan “pembayaran Ekstra” pada bank tsb guna utk memperkecil angsuran, menekan bunga, dan mengurangi utang pokok sambil menunggu rumah tsb laku ?
    Mohon jawabannya Ustad.
    Wassalamu alaikum Wr. Wb.

  45. Assalamu’alaikum
    yth. Redaksi Muamalat dan saudara seiman yang mau membantu bagi ilmunya
    saya seorang wirausaha yang melakoni jual beli secara kredit, namun belakangan ini saya ragu akan riba terhadap usaha saya ini, adapun keraguan saya prakteknya adalah seperti ini:
    saya biasanya menerima pesanan dari seseorang (umumnya masih teman2 dan orang-orang dilingkungan tempat saya tinggal dan bekerja) utk satu barang tertentu yang mereka hendaki untuk menyicilnya dari saya dengan cara mereka mengecek harga barang disalah toko kemudian mendatangi saya dan biasanya mengucapkan “barang yang saya mau ada ditoko ini, dengan harga sekian…(umumnya harga tersebut hanya patokan untuk perhitungan harga jual saya dan tidak menutup kemungkinan jika saya mengetahui ada yang lebih murah maka saya akan membelinya dari sana) setelah saya sampaikan bahwa harga dari saya kalau dicicil sekian dibayar selama sekian bulan.. dan setelah mereka menyetujuinya saya kemudian mendatangi toko tersebut dan membayarnya, kalo barangnya kecil biasanya saya bawa sendiri nanti mereka atau orang yang akan membeli secara kredit dari saya, mengambilnya dari rumah saya namun hal tersebut tidak saya lakukan kalo barangnya besar seperti lemari atau kursi melainkan menyampaikan kepada pemilik toko tempat saya membeli tersebut untuk mengantarkannya ke alamat mereka atau orang yang telah memesan barang tersebut dari saya.
    pertanyaannya apakah ini termasuk Riba?
    mohon jawabannya karena telah banyak usaha saya lakoni sebelumnya namun semuanya saya tinggalkan karena kuatir Riba. ini adalah pertanyaan pertama saya.

    yang kedua adalah:
    boleh saya meminjam uang untuk modal usaha di bank syariah, dan kalopun bisa bank apa yang murni syariah

    terima kasih sebelumnya kepada yang telah bersedia untuk menjawab, sebelum saya tutup saya ingin menyampaikan satu hal
    “pertanyaan saya ini sudah lama ajukan di berbagai rubrik konsultasi online, namun sungguh sangat saya sayangkan kenapa yach tidak dijawab” tolonglah hamba Allah ini yang miskin ilmu, yang ingin mencari keridhaan Allah Swt dan terhindar dari Riba.

  46. Assalaamu’alaykum Ustadz.

    Saya mau konsultasi ..

    Apa Hukum Syar’i apabila ada Pegawai sebuah perusahaan BUMN ikut serta dalam pembelian saham IPO (Initial Public Offering) dimana pegawai tersebut dipotong biaya insentif tahunan selama 3 tahun untuk membeli beberapa lembar saham. Banyak yang memberi tahu bahwa rugi kalau tidak ikut IPO. Karena di masa yang akan datang, saham tersebut dapat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

    Mohon informasi selengkapnya agar dapat mengambil keputusan dengan tepat dan tidak melanggar hukum Islam yang disyari’atkan Allah.

    Jazakallah.

  47. assalamualaikum..
    saya mau tanya kepada admin. gimana caranya untuk mndptkan sms pada saat terjadi transaksi.. semisal ada uang masuk?

  48. Assalamualaikum,
    saya sedang mencoba melalkukan pemberdayaan ummat melalui kerjasama bisnis peternakan lele. tetapi saya ingin hal itu dilakukan secara syari, melalui konsep kerjama bagi hasil. demikian adalah data detil usaha yang akan saya lakukan:

    I. Modal saya terdiri dari 2, investasi dan produksi
    1. investasi sejumlah 12.juta
    2. produksi 8 juta (pakan, bibit lele)
    sehingga total untuk pertama kali saya keluar sebesar 20juta

    II. Modal masyarakat binaan juga terdiri dari 2 sub, yaitu:
    1. investasi (pembuatan kolam terpal lele): 3,5 juta
    2. produksi (listrik, tenaga, sewa lahan): 2,5 juta
    sehingga total pertama kontribusi warga apabila diuangkan senilai: 6jt

    modal diatas adalah untuk satu kali produksi atau satu kali masa panen. sehingga apabila masuk produksi kedua atau lanjutan, maka saya akan kembali keluar biaya biaya produksi sejumlah 8 juta, sementara masyarakat (apabila diuangkan) akan bernilai 2,5juta

    perlu kiranya saya infokan bahwa modal yg saya miliki adalah milik para investor dimana saya hanya menyalurkan saja. saya sudah tegaskan kepada masyarakat bahwa apabila terjadi keugian, maka secara materi kerugian itu menjadi tanggungjawab saya terhadap investor (masyarakat tidak ada kewajiban mengembalikan modal, tetapi hanya rugi tenaga dan kemungkinan tidak dipercaya lagi utk mendapatkan modal). rencananya, dalam kurun waktu 1 tahun, kepada pemodal saya akan dapat mengembalikan pinjaman sejumlah 20jt tersebut plus dengan persentase keuntungan

    sebagai ilustrasi, dari estimasi pembelian bibit yang kami lakukan, kami dapat menghasilkan 15juta.

    skema yang ingin saya lakukan adalah skema bagi hasil

    mohon kiranya penjelsan mekanisme apa yang kira-kira baik untuk kami terapkan berdasarkan sistem ekonomi syariah? menguntungkan bagi masyarakat, pemodal tidak kehilangan uangnya (bahkan mendapat keuntungan) dan saya sendiri juga mendapatkan hasil?

    karena ini adalah upaya berkelanjutan, bagaimana mekanisme bagi hasil produksi kedua? apakah sama skema atau prosentasenya dengan produksi pertama? (modal produksi kedua atau selanjutnya: saya 8 juta, sementara masyarakat 2,5juta)

    rencananya apabila dinilai berkembang baik dan menguntungkan, maka kami akan menambah kolam-kolam baru untuk lele. bagaimana mekanisme penghitungan bagi hasil dari kolam-kolam tambahan ini? (jika ini terjadi, maka saya kan kembali mengeluarkan modal investasi — tetapi tidak sebesar yang pertama kali)

    demikian, terimakasih atas perkenan jawabannya. jazaakumullahu khaoiron katsiro

    salam alaikum

  49. Assalamu alaikum wr wb…
    mohon maaf saya mau bertanya ..

    1. Bagaimana Alquran menjelaskan masalah mu’amalat (masalah transaksi keuangan) dan bagaimana contoh-contohnya ?

    2. Sunnah adalah sumber utama syariah yang muncul setelah Al-Qur’an:
    Bisa dijelaskan otoritas sunnah, dan mengidentifikasi hubungannya dengan Al-Qur’an dalam bidang ijtihad?

    3. Apakah Hadits Ahad dapat digunakan dalam pembuatan undang-undang keuangan Islam? Mohon bisa dijelaskan kondisi Hadits Ahad menurut mazhab ulama fiqh.

    4. bagaimana “Preferensi Juristik” (Istihsan) berbeda dari “Analogi” (Qiyas) dan bisa diberikan contoh yang relevan ?

    5. Sunnah adalah sumber utama syariah yang muncul setelah Al-Qur’an:
    Bisa dijelaskan otoritas sunnah, dan mengidentifikasi hubungannya dengan Al-Qur’an dalam bidang ijtihad?

    6. Apa hubungan Preferensi (Istihsan), (Maslahah) dan )(Ijma ‘) serta contoh-contohnya?.

Leave a comment